![]() |
| Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan. |
Prakata.com - Rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC) mendapat penolakan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, mengusulkan agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Usulan penundaan ini disampaikan Nuryadi menanggapi keresahan para pedagang dan pemilik ruko yang menentang rencana parkir berbayar yang sedianya akan mulai berlaku pada Desember 2025.
"Daripada menolak, lebih baik kita katakan ditunda saja. Jangan diterapkan dulu untuk sementara," ujar Nuryadi, pada Sabtu (29/11/2025).
Nuryadi menegaskan bahwa penerapan parkir berbayar sah secara hukum jika semua aturan sudah terpenuhi. Namun, persoalan mendasar di GGC justru terletak pada status lahan parkir itu sendiri.
Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan bahwa fasilitas umum (PSU) di kawasan GGC, termasuk lahan parkir, belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Akibatnya, hak atas lahan parkir masih berada di tangan pengembang, bukan pemerintah daerah.
"PSU-nya belum diserahkan ke pemkot? Kalau belum diserahkan, berarti secara status belum resmi menjadi aset publik. Itu masih menjadi hak pengembang," jelasnya.
Nuryadi juga menanggapi pernyataan Paguyuban Ruko GGC yang menyoroti bahwa hanya tersisa sembilan unit ruko yang belum terjual, suatu kondisi yang seharusnya mewajibkan pengembang menyerahkan PSU.
"Aturan bisa diterapkan jika semua syarat pembentukannya sudah tuntas. Jika hak dan kewajiban dasarnya belum dipenuhi, dan pemerintah juga belum fokus mengurusinya, lebih baik kebijakan parkir berbayar ini ditunda," tegas Nuryadi.
Meski mengakui potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Nuryadi menekankan bahwa cara pelaksanaannya harus benar. Ia mengingatkan agar pengelolaan tidak diserahkan kepada pihak ketiga, yang justru dapat memicu masalah baru.
Selain itu, Nuryadi menyoroti keluhan warga mengenai kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang melonjak menjadi Rp 945.000 per bulan dari sebelumnya Rp 500.000.
"Dari situ saja sudah terlihat bahwa tata kelola kawasan ini belum berjalan optimal. Manajemennya masih kacau," ucapnya.
Nuryadi mendesak Pemerintah Kota untuk segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menertibkan status PSU.
"Jangan ditunda, selesaikan sesuai mekanisme. Selama persyaratannya belum lengkap, pemerintah tidak boleh memaksakan penerapan parkir berbayar," pungkasnya.
Ia pun mengajak Paguyuban Ruko GGC untuk membawa persoalan ini ke DPRD agar dapat dibahas dalam forum komisi dan dicarikan solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya, rencana parkir berbayar yang diumumkan Property Office Management (POM) GGC melalui surat resmi telah ditolak keras oleh paguyuban. Penolakan mereka berdasar pada argumen bahwa kebijakan itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat status PSU yang belum jelas. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


