Prakata.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota
Bekasi menunjukkan kinerja signifikan dalam proses legislasi daerah sepanjang
tahun 2025. Dari total 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam
agenda, sebanyak sembilan Raperda berhasil diselesaikan dan ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.
“Secara keseluruhan dari 11 Raperda yang diusulkan, sudah 9 Raperda
diselesaikan menjadi Perda,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto,
Rabu (19/11/2025).
Dua Raperda yang tersisa saat ini tengah memasuki tahap pembahasan intensif,
yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Raperda APBD Murni Tahun 2026. Keduanya ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Raperda APBD 2026 akan disahkan pada 27 November, sedangkan Raperda
Penyertaan Modal BUMD diproyeksikan selesai pada 15 Desember,” jelas Dariyanto.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 13
November 2025, yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
2025 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8. Pansus ini ditugaskan
membahas Raperda mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD
untuk Tahun Anggaran 2026.

