![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil (kiri) dan Direktur UCare Indonesia Anwar Mughni. |
FGD tersebut
turut dihadiri sejumlah tokoh kunci, antara lain Ketua MUI Kota Bekasi K.H.
Syaifudin Sirodj, Ketua MES Abdul Khoir, Asda 2 Pemerintah Kota Bekasi
Inayatullah, Ketua LAZ UCare Anwar Mughni, serta perwakilan dari Polres Bekasi,
Acep.
Kamil, yang
berasal dari Fraksi PKS, memaparkan bahwa masalah ini kerap menjerat masyarakat
kalangan menengah ke bawah. "Banyak masyarakat kalangan menengah ke bawah
terjerat bank keliling atau pinjaman online ilegal," ujarnya.
Ia menjelaskan
skema pinjaman yang memberatkan tersebut. "Biasanya yang sering terjadi
pada pelaku UMKM, pinjam Rp 1 juta, diterima Rp 800 ribu. Saat pengembalian
harus membayar Rp 1,2 juta. Itu artinya, ada biaya tambahan sebesar Rp 400 ribu
yang harus ditanggung," jelas Kamil.
Sebagai solusi,
Kamil memberikan dua rekomendasi utama. Pertama, ia medorong Pemerintah Kota
Bekasi untuk memberikan bantuan modal ringan bagi pelaku UMKM. Kedua, ia
menekankan pentingnya upaya pencegahan dengan membentuk satuan tugas (satgas)
khusus untuk memberantas peredaran bank keliling, pinjaman ilegal, dan
rentenir.
"Selain itu,
harus ada upaya pencegahan dengan membuat satgas pencegahan bank keliling,
pinjaman ilegal dan rentenir agar dapat dicegah peredarannya di
masyarakat," tegasnya.


