Di Acara ICMI BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan ke Pengurus Masjid dan Mustahik - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Di Acara ICMI BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan ke Pengurus Masjid dan Mustahik

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan (kiri) saat menyosialisasikan program perlindungan bagi pengurus masjid dan mustahik dalam acara yang digelar ICMI ORDA Kota Bekasi, Selasa (18/11/2025).
Prakata.com – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan “Pemberdayaan Ekonomi Masjid se-Kota Bekasi” yang digelar oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (ORDA) Kota Bekasi, Selasa (18/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Grand Arsyilla Hotel ini bertujuan mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam paparannya, Fauzan menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat pada 24 Oktober 2025 lalu.

“Ya kami hadir untuk memberikan literasi dan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilakukan oleh DMI pusat dan BPJS Ketenagakerjaan pusat,” ujar Fauzan.

Ia menyampaikan harapan besarnya agar seluruh pengurus dan anggota DMI di Kota Bekasi dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai percontohan, ia menyebut bahwa seluruh pengurus Masjid Al-Barkah telah terdaftar.

“Harapannya ekosistem ICMI, DMI, semua terlindungi, termasuk penerima manfaat dari zakat, infaq, dan sedekah (ZIS),” tambahnya.

Keberlangsungan program ini juga didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 102 Tahun 2025. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ZIS dapat digunakan untuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat tidak mampu.

“Jadi mustahik (penerima zakat) terlindungi,” tegas Fauzan.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzan juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi mitra dan nasabah bank infaq, seperti BPRS Patriot. Ia menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko kredit macet akibat musibah yang menimpa nasabah atau pelaku UMKM dapat diminimalisir.

“Sehingga pada saat terjadi risiko, yang namanya MPL (Maximum Possible Loss) terjaga sehingga kredit macet itu tidak terjadi,” paparnya.

Kegiatan “Pemberdayaan Ekonomi Masjid se-Kota Bekasi” ini diikuti oleh 112 pengurus masjid yang mewakili 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Acara ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, tidak hanya melalui pemberdayaan, tetapi juga dengan memberikan jaring pengaman sosial yang komprehensif. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel