Sengketa Bonbin Bandung Memanas, Pemkot Tegas: Aset Harus Kontribusi untuk PAD - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sengketa Bonbin Bandung Memanas, Pemkot Tegas: Aset Harus Kontribusi untuk PAD

Kebun Binatang Bandung.
Prakata.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersikukuh bahwa pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) harus memberikan dampak finansial yang jelas bagi kas daerah. Pemkot menegaskan tidak akan lagi mentolerir pengelolaan aset yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Herman Rustaman dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Menurut Herman, akar persoalan sengketa Bonbin ini bukanlah hal yang mendadak, melainkan telah berlangsung sejak 2021 melalui berbagai proses administratif.

“Konflik hukum ini melalui tahapan panjang, dimulai dari upaya sertifikasi aset oleh Pemkot pada 2021 yang justru berujung pada gugatan perdata,” papar Herman, Selasa (30/9/2025).

Eskalasi konflik semakin terlihat pada 2022, di mana BKAD tercatat telah mengirimkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada yayasan pengelola. Namun, langkah ini dianggap tidak direspon. Alih-alih membayar, pihak pengelola justru melaporkan Wali Kota dan Kepala BKAD ke Bareskrim, meski laporan tersebut akhirnya dihentikan karena tidak terbukti.

Pemkot Bandung akhirnya unggul dalam gugatan perdata hingga tingkat kasasi pada 2023. Kemenangan hukum ini pun tidak serta merta menyelesaikan masalah. Tunggakan sewa tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar, hingga berlanjut ke proses hukum pidana korupsi (tipikor) yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Di tengah kompleksnya masalah, Pemkot mengaku tetap menghargai nilai sejarah Bonbin Bandung yang telah ada sejak era kolonial. Namun, nilai historis tersebut, menurut Herman, tidak boleh mengabaikan prinsip kepentingan dan keadilan bagi daerah.

“Kami tidak mungkin membiarkan pengelolaan Bonbin yang diklaim dua kubu, tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, sementara usahanya tetap berjalan mengambil keuntungan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot telah mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan. Opsi yang diajukan adalah pembentukan tim pengelola sementara oleh Kementerian jika konflik internal yayasan dinilai tidak lagi memungkinkan untuk dikelola, mengingat konservasi satwa adalah ranah kewenangan pusat.

Herman juga meluruskan isu yang beredar dengan menegaskan bahwa tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan Taman Safari sejak 1970. Pengelolaan, jelasnya, tetap berada di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), meski diwarnai pergantian pengurus internal. (Rtm)