![]() |
Penyerahan penghargaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dari Pemerintah Kota Bekasi atas prestasi pemulihan keuangan daerah senilai Rp2,5 miliar. |
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan
bahwa capaian ini adalah buah dari komitmen dan kerja keras seluruh jajarannya.
“Tugas Bidang Datun tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan
setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan
melindungi kepentingan publik. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi nyata
dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara,” ujarnya pada Rabu
(15/10/2025).
Salah satu keberhasilan tersebut adalah kemenangan dalam
sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Pengurus
Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK). Perkara yang tercatat di
Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor 582/Pdt.G/2024/PN.Bks ini menyangkut
pengelolaan area parkir di Ruko SNK 123, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kota Bekasi berhasil membela
Pemerintah Kota (Pemkot) dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Tidak hanya di ruang pengadilan, prestasi juga ditorehkan
melalui pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan wajib pajak. Sinergi antara
Kejari dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi berhasil mendatangkan
hasil nyata berupa pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar. Dana
tersebut berasal dari pembayaran tunggakan pajak dan restribusi daerah yang
berhasil diselesaikan.