![]() |
| Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. |
"DPRD Kota Bekasi telah telah menyelesaikan penetapan
dan juga pengesahan APBD Perubahan 2025. Setelah evaluasi Gubernur, sehingga
sudah mendapatkan nomor register untuk menjadi Perda APBD untuk APBD Perubahan
2025,” ungkap Sardi Efendi, Jumat (24/10/2025).
Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera
mencairkan Tunjangan Profesi dan Penghasilan (TPP) yang menjadi hak para PPPK
untuk periode Juli hingga Oktober 2025.
“Kita berharap dengan tepat waktunya kesepakatan dan kesepahaman
APBD Perubahan ini dapat memberikan kesejahteraan kepada PPPK yang jumlahnya
8000-an. Agar segara cair hak mereka berupa TPP Rp1,5 juta per bulan yang
insyaallah akan dibayarkan pada bulan November, jadi dirapel empat bulan,”
jelasnya.
Ia mengingatkan kepada Wali Kota Bekasi dan jajarannya agar
tidak menunda pencairan TPP PPPK karena telah menjadi hak bagi mereka yang
sudah mengabdi kepada Kota Bekasi.
“Saya minta kepada Wali Kota, Sekda dan seluruh OPD segera
mencairkan, karena bagaimana pun ini hak PPPK yang telah mengabdi untuk Kota
Bekasi,” ucap Sardi.
Komitmen dari pimpinan legislatif ini tentu menjadi kabar
bahagia bagi seluruh PPPK di Kota Bekasi. Pencairan TPP yang tertunggak selama
beberapa bulan tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah
kota, memberikan kepastian dan meringankan beban ekonomi para PPPK tersebut.


