![]() |
| Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan saat bicara dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Kamis (25/9/2025). |
Sikap ini disampaikan menyusul laporan hukum yang dilayangkan oleh anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi alias Madong.
Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan, menegaskan komitmen partainya untuk mematuhi prosedur hukum.
"Kita semua siap sebagai warga negara yang baik, sebagai partai politik yang sah, tentunya kami siap untuk mengikuti semua prosedur hukum yang sudah dilayangkan kepada rekan kami," ujar Faisyal, Kamis (25/9/2025).
Faisyal menyebut Arif Rahman Hakim sebagai salah satu kader terbaik partai di Kota Bekasi. Oleh karena itu, partai secara resmi akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Arif yang berstatus sebagai terlapor.
"Secara resmi kami harus melakukan dan memberikan pendampingan hukum kepada beliau," jelasnya.
Meski menginginkan penyelesaian secara damai, Faisyal menyatakan kesiapan partainya jika proses hukum tetap berlanjut.
"Itikad baik sudah kami lakukan, perdamaian juga tentu saja kami inginkan, tetapi mungkin yang sebelah sana lebih menghendaki ini lanjut secara hukum dan kita siap untuk menghadapi ini secara hukum," tuturnya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Arif Rahman Hakim menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan partai.
"Saya jalani, saya patuh juga sami'na waato'na terhadap partai. Saya mengikuti bahwa saya kader partai dan harus ikuti tahapan," kata Arif.
Arif mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus partai yang telah bersedia memberikan pendampingan hukum kepadanya. Ia mengungkapkan bahwa upaya perdamaian melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD sempat dilakukan, namun tidak berhasil.
"Upaya perdamaian melalui badan kehormatan dewan (BK) juga sudah dilakukan tetapi ternyata, pihak dari PKB tidak hadir," ujarnya.
Menghadapi proses hukum ke depan, Arif menyatakan kesiapannya. "Kita sudah siap dalam menjalani proses hukum ke depan, mungkin itu saja," pungkasnya. (Gud)


