Geruduk DPRD Prabumulih, Pemuda Beri Ultimatum: Wakil Wali Kota Harus Pilih, Ngabdi atau Ngurus Restoran - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Geruduk DPRD Prabumulih, Pemuda Beri Ultimatum: Wakil Wali Kota Harus Pilih, Ngabdi atau Ngurus Restoran

FKPP menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Senin (22/9/2025).
 Prakata.com - Suasana depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, memanas pada Senin (22/9/2025). Jalan Jenderal Sudirman dipadati ratusan pemuda dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) yang menuntut tegasnya sikap dewan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Wali Kota.

Aksi ini menyoroti praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, yang disebut-sebut masih aktif sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara, pengelola Rumah Makan Siang Malam.

Arthur Kaunang, Sekjen FKPP, dalam pidatonya menyatakan hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat publik. "Tidak mungkin seorang pejabat bisa fokus membangun kota jika pikirannya masih terbelah mengurus bisnis. Ini adalah pintu masuk konflik kepentingan dan korupsi. DPRD harus segera gunakan hak angket!" tegas Arthur yang disambut gemuruh massa.

Massa tidak hanya menyasar Franky, tetapi juga mengecam sikap DPRD yang dinilai lamban dan tidak serius menangani laporan ini. "Jangan cuma bisa diam! Rakyat muak dengan permainan sandiwara politik," teriak salah seorang penggerak aksi.

Meski sempat tegang, aksi berjalan tertib. Pimpinan DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, akhirnya turun untuk menerima dan berdialog dengan perwakilan demonstran di dalam gedung. Para pemuda ini berjanji tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan dan tindakan tegas.

"Prabumulih Emas harus dimulai dengan kepemimpinan yang bersih dan berintegritas. Ini soal martabat kota kita bersama," tutup Arthur.

Aturan mengenai larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan telah diatur secara jelas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel