![]() |
| Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Prakata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah antisipatif dengan menetapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi 32 sekolah pada hari ini Senin (1/9/2025). Kebijakan ini merupakan bentuk pencegahan untuk mengamankan dunia pendidikan dari potensi gangguan akibat rencana unjuk rasa di kota tersebut.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Minggu, 31 Agustus 2025. Farhan menegaskan bahwa ke-32 sekolah tersebut diwajibkan menerapkan PJJ, sementara sekolah lain diberikan otonomi untuk memilih antara belajar daring atau tatap muka.
"Untuk 32 sekolah ditetapkan wajib PJJ, selebihnya diberi kebebasan menentukan," jelas Farhan di Balai Kota Bandung, Minggu (31/8/2025).
Guna memastikan keselamatan peserta didik, Pemkot telah mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah. Edaran tersebut meminta pihak sekolah menjamin siswa tidak keluar rumah selama masa PJJ berlangsung. Bagi yang memilih belajar tatap muka, siswa diharuskan langsung pulang ke rumah seusai jam belajar. Tidak hanya itu, pengamanan di perimeter sekolah juga akan ditingkatkan.
“Polsek dan Koramil akan melakukan patroli rutin di wilayah masing-masing, terutama di area yang terdapat sekolah,” tambah Farhan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi para siswa, guru, dan orang tua.
Di sisi lain, kebijakan berbeda diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Farhan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintah. Seluruh ASN diharuskan bekerja normal guna menjaga kelancaran layanan publik.
“ASN tetap masuk kerja. Tidak ada WFH. Layanan publik harus berjalan normal agar masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti maraknya keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa belakangan ini. Untuk mencegah hal terulang, ia sangat mengandalkan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.
“Kami mengimbau orang tua agar memastikan anak-anak tidak tiba-tiba menghilang setelah jam sekolah, terutama setelah pukul 16.00 WIB,” pungkas Farhan.
Dengan serangkaian kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap aktivitas belajar mengajar dapat tetap berjalan kondusif dan para pelajar terlindungi dari situasi yang tidak diinginkan. (ziz)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


