![]() |
| KH. Saifuddin Siroj, Ketua MUI Kota Bekasi. |
Prakata.com – Kontroversi seputar dugaan ajaran menyimpang yang dikaitkan dengan "Umi Cinta" di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, masih terus berlanjut.
Meski masyarakat setempat mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan sepenuhnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan masih meneliti kasus ini sebelum mengambil keputusan final.
KH. Saifuddin Siroj, Ketua MUI Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan ajaran.
"Ada beberapa indikasi kesesatan yang kami temukan, tetapi kami membutuhkan pembuktian yang lebih kuat sebelum memutuskan," jelasnya usai rapat koordinasi tertutup pada Rabu (13/8/2025).
Menurut Saifuddin, kriteria ajaran sesat meliputi penambahan atau pengurangan ajaran Islam, klaim kenabian setelah Nabi Muhammad SAW, atau modifikasi isi Al-Qur’an.
"Jika terbukti, tentu kami akan menyatakan sesat. Namun, semua harus berdasarkan fakta yang valid," tegasnya.
MUI bersama Kesbangpol Kota Bekasi dan Kemenag berencana memanggil PY alias "Umi Cinta" untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan oleh camat setempat dalam waktu dekat.
"Besok akan ada kesimpulan. Apakah pengajian ini boleh dilanjutkan atau harus dihentikan, tergantung hasil pemeriksaan," ujar Saifuddin.
Pada Minggu (10/8/2025), ratusan warga sempat memadati lokasi pengajian "Umi Cinta" sebagai bentuk penolakan. Spanduk bertanda tangan warga dipasang di depan lokasi, menuntut penghentian kegiatan tersebut.
Isu penyimpangan muncul setelah mantan anggota mengungkap praktik-praktik mencurigakan dalam kelompok tersebut, termasuk janji "jaminan masuk surga" bagi anggota yang membayar infak sebesar Rp1 juta.
Ustaz Abdul Halim, tokoh masyarakat setempat, mengaku mendapat laporan bahwa setiap jamaah dikenai biaya Rp100 ribu per pertemuan.
"Kalau datang berdua (suami-istri), bayarnya Rp200 ribu. Jika membawa anak, bisa mencapai Rp400 ribu," ungkapnya.
Warga juga menyoroti tidak adanya pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan dalam pengajian, serta perubahan sikap anggota yang dianggap mulai durhaka kepada orang tua atau pasangan.
Bahkan, beredar kabar bahwa beberapa perempuan melepas hijab setelah bergabung dengan kelompok ini.
Syaifuddin menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti kesesatan, kegiatan keagamaan tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk izin dari majelis taklim dan persetujuan warga sekitar.
"Jika masyarakat menolak, maka kegiatan itu tidak boleh berlanjut," tegasnya.
Namun, warga Dukuh Zamrud bersikukuh akan terus menekan hingga pengajian ini benar-benar dihentikan.
"Kami siap melakukan aksi lebih besar jika diperlukan," tegas salah seorang warga. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


