MUI Bekasi Nyatakan Pengajian Umi Cinta Tidak Sesat, Aktivitas Dihentikan Sementara - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

MUI Bekasi Nyatakan Pengajian Umi Cinta Tidak Sesat, Aktivitas Dihentikan Sementara

Putri Yeni atau dikenal sebagai Umi Cinta (kiri) dan Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj.
Prakata.com – Polemik seputar pengajian yang dipimpin Putri Yeni atau dikenal sebagai Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyimpulkan bahwa pengajian tersebut tidak mengandung penyimpangan ajaran Islam setelah melakukan verifikasi mendalam. 

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, usai rapat koordinasi dengan pihak Kecamatan, Kesbangpol, Kemenag, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga pada Kamis (14/8) di Kantor Kecamatan Mustikajaya. Tiga mantan pengikut Umi Cinta turut hadir sebagai saksi dalam pertemuan tersebut. 

"Tidak ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengajian yang dijalankan Ibu Putri Yeni. Namun, untuk sementara waktu, kegiatan di rumahnya dihentikan. Jika ingin dilanjutkan, harus memenuhi persyaratan perizinan dan mendapat persetujuan warga sekitar," tegas Saifuddin. 

Selain memastikan pengajian tersebut tidak sesat, MUI juga menetapkan beberapa poin penting: 

  1. Kegiatan di kediaman Umi Cinta dihentikan sementara hingga ada izin resmi dan persetujuan warga. 
  2. Pengajian dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin RW 12 Cimuning. 
  3. Akan ada pendampingan dari kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan. 

Sebelum keputusan final, sejumlah warga sempat mengeluhkan dugaan pungutan iuran yang memberatkan serta perubahan perilaku negatif beberapa pengikut. Ustaz Abdul Halim, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa jamaah dikenakan biaya Rp100 ribu per orang per pertemuan. "Jika suami-istri hadir, dikenakan Rp200 ribu. Jika membawa dua anak, totalnya Rp400 ribu. Bahkan ada yang diminta infak Rp1 juta dengan iming-iming masuk surga," ungkapnya. 

Namun, MUI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis sesat. "Hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar cerita. Namun, aturan majelis taklim tetap wajib dipatuhi. Tanpa izin lingkungan, kegiatan tidak boleh berlangsung," tegas Saifuddin. 

Dengan keputusan ini, warga diimbau menjaga ketertiban, sementara Umi Cinta diminta mematuhi semua persyaratan jika ingin melanjutkan aktivitas pengajiannya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel