![]() |
| Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmad Rivai. |
Ahmad Rivai, salah satu anggota Komisi IV, menekankan bahwa
Kapus harus memiliki kualifikasi medis yang resmi. "Tidak mungkin
seseorang memimpin puskesmas tanpa STR dan SIP. Ini menyangkut tanggung jawab
pelayanan, bukan hanya masalah administrasi," tegasnya dalam wawancara
pada Selasa (13/8/2025).
Rivai juga mengungkapkan adanya sejumlah masalah di
puskesmas, seperti pengelolaan obat kadaluarsa yang tidak tepat hingga
penyaluran insentif tenaga kesehatan yang tidak transparan. "Kapus
seharusnya bisa mengantisipasi hal-hal seperti ini, bukan malah terlibat dalam
masalah," tambahnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh rekannya, Ahmadi, yang
menegaskan bahwa puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan
masyarakat. "Jika Kapus tidak memiliki sertifikasi, bagaimana bisa
menjamin mutu layanan?" ujar Ahmadi, yang kerap disapa Bang Madong.
Ia menambahkan bahwa STR dan SIP harus menjadi syarat mutlak
untuk memastikan Kapus menguasai aspek medis dan manajerial. "Kepemimpinan
di puskesmas tidak hanya butuh keterampilan administrasi, tapi juga kompetensi
klinis. Berbagai kasus di Kota Bekasi membuktikan hal ini," tegasnya.


