DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Wajibkan Sertifikasi Medis untuk Kepala Puskesmas - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Wajibkan Sertifikasi Medis untuk Kepala Puskesmas

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmad Rivai.
Prakata.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menerapkan persyaratan sertifikasi kesehatan bagi para Kepala Puskesmas (Kapus), termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Hal ini dianggap penting untuk menjamin kualitas dan transparansi layanan kesehatan. 

Ahmad Rivai, salah satu anggota Komisi IV, menekankan bahwa Kapus harus memiliki kualifikasi medis yang resmi. "Tidak mungkin seseorang memimpin puskesmas tanpa STR dan SIP. Ini menyangkut tanggung jawab pelayanan, bukan hanya masalah administrasi," tegasnya dalam wawancara pada Selasa (13/8/2025). 

Rivai juga mengungkapkan adanya sejumlah masalah di puskesmas, seperti pengelolaan obat kadaluarsa yang tidak tepat hingga penyaluran insentif tenaga kesehatan yang tidak transparan. "Kapus seharusnya bisa mengantisipasi hal-hal seperti ini, bukan malah terlibat dalam masalah," tambahnya. 

Dukungan serupa disampaikan oleh rekannya, Ahmadi, yang menegaskan bahwa puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. "Jika Kapus tidak memiliki sertifikasi, bagaimana bisa menjamin mutu layanan?" ujar Ahmadi, yang kerap disapa Bang Madong. 

Ia menambahkan bahwa STR dan SIP harus menjadi syarat mutlak untuk memastikan Kapus menguasai aspek medis dan manajerial. "Kepemimpinan di puskesmas tidak hanya butuh keterampilan administrasi, tapi juga kompetensi klinis. Berbagai kasus di Kota Bekasi membuktikan hal ini," tegasnya. 

Kedua anggota dewan tersebut mendesak Pemkot Bekasi segera memperbarui aturan rekrutmen Kapus. "Ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi kesehatan masyarakat," tandas Rivai. (Ads)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel