![]() |
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. |
Prakata.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendesak agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan segera direvisi. Menurutnya, perubahan ini penting untuk memperkuat fondasi literasi di Indonesia.
Willy menegaskan bahwa meski konstitusi telah mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, implementasi kebijakan literasi masih terbatas pada pendidikan formal. Padahal, literasi merupakan kunci utama dalam membangun pengetahuan masyarakat.
"Ini bukan sekadar revisi undang-undang, tapi upaya menegaskan kembali komitmen negara dalam mencerdaskan bangsa. Literasi, khususnya membaca, adalah pintu gerbangnya," ujar Willy dalam pernyataannya, Rabu (30/7/2025).
Sejak awal masa jabatan 2019–2024, politikus asal Jawa Timur ini telah mengusulkan perubahan UU tersebut. Ia menilai masalah seperti harga buku yang mahal, rendahnya minat baca, dan tergerusnya ekosistem penerbitan harus segera diatasi. Pasalnya, literasi adalah hak dasar setiap warga negara.
Willy juga menyayangkan semakin banyaknya penerbit independen dan toko buku yang gulung tikar, terutama di kota-kota yang dulu menjadi pusat pemikiran, seperti Padang Panjang dan Yogyakarta.
"Kita tak bisa diam melihat penerbit-penerbit penting ini tutup. UU yang ada saat ini belum cukup melindungi mereka. Ini menunjukkan bagaimana negara menghargai pengetahuan," tegasnya.
Ia menekankan bahwa revisi UU harus mencakup perluasan visi literasi, tidak hanya fokus pada buku pelajaran. Negara, menurutnya, harus mendukung penulis independen, buku berkualitas dari luar negeri, serta karya lokal yang menjadi duta budaya.
"Literasi bukan cuma urusan sekolah. Banyak penulis berbakat kalah dengan produsen diktat. Buku-buku internasional berkualitas juga harus lebih mudah diakses. Inilah yang harus diatur dalam revisi UU," tambahnya.
Willy juga menyoroti tantangan era digital yang menuntut adaptasi cepat dalam menjaga minat baca masyarakat. Revisi UU Sistem Perbukuan, katanya, adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem pengetahuan yang lebih baik.
"Kami berkomitmen mendorong revisi ini demi kemajuan literasi. Negara harus hadir melindungi dan memfasilitasi gerakan literasi secara struktural," pungkasnya. (tn/aha)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel