![]() |
| Kuasa hukum korban, Yunus Efendi (kanan) bersama salah seorang warga Perumahan Green Village, Edi Kuanloi, di depan tembok yang menghalangi akses jalan, Jumat (18/7/2025). |
Prakata.com – Warga Perumahan Green Village di Jl. Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, mendesak penegak hukum menindak tegas pengembang perumahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan sengketa lahan.
Dari pihak pengembang, mantan direktur PT Surya Mitratama Persada berinisial J hingga kini belum ditahan, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 September 2024.
Yunus Efendi, kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari pemindahan patok tanah oleh pengembang pada 2016, yang kemudian digugat oleh pemilik lahan asli.
"Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Mahkamah Agung memenangkan pemilik tanah. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pengembang melepaskan tanggung jawab," papar Yunus.
Ia juga menyayangkan lambannya proses hukum di Kejaksaan Negeri Bekasi. "Ini terlalu lamban, berkas sudah naik sejak Maret 2025, tapi hingga hari ini belum ada progres."
Menariknya, tersangka J justru menggugat warga korban ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Perkara No. 516. Namun, gugatan itu dimenangkan warga.
"Sekarang tersangka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat," jelas Yunus.
Menurutnya, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tersangka dan melengkapi berkas (P21). Namun, proses di Kejaksaan Negeri Bekasi masih berjalan tanpa kejelasan.
Warga mendesak pemerintah dan penegak hukum segera bertindak, mengembalikan akses jalan, dan memastikan pengembang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Edi Kuanloi, salah satu pemilik rumah di Green Village, mengungkapkan kendala yang dialami warga sejak dua tahun terakhir.
"Waktu beli rumah, marketing menunjukkan katalog promosi dengan akses jalan. Sekarang, kami justru terkunci karena tembok dibangun menghalangi jalan," keluh Edi.
Ia menambahkan, "Ada 10 rumah terdampak. Bahkan, setengah rumah salah satu warga tertutup pagar. Kami harus parkir di lapangan, sangat menyulitkan, apalagi bagi tetangga yang sudah manula."
Warga menuntut pengembalian akses jalan seperti semula dan pertanggungjawaban pengembang. "Kami sudah lapor ke hukum, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas," ujarnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


