![]() |
| Gambar Ilustrasi. |
Prakata.com – Proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi perhatian publik. Beberapa pihak menilai, sejumlah nama yang lolos seleksi ulang dinilai belum memenuhi standar profesionalisme dan integritas yang seharusnya dimiliki oleh pemimpin perusahaan daerah.
Seleksi ini digelar untuk mengisi tiga posisi strategis, yaitu Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Anggota Dewan Pengawas. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Ulang, terdapat tiga kandidat yang lolos untuk posisi Direktur Umum yaitu Ahmad Sudrajat, Muhamad Imannudin, dan Daud Husin.
Sementara itu, empat nama berikut lolos untuk posisi Direktur Teknik. Mereka adalah Bahrur Alam, Rahmat Sugimo, Rika Nursantika, dan Hasan Salim. Proses ini langsung menuai kritik dari pengamat kebijakan publik dan mantan aktivis, Wawan Agung. Ia menilai, beberapa calon dinilai tidak memenuhi syarat etik dan profesional.
"Menjadi direktur PDAM bukan sekadar jabatan formal. Dibutuhkan kompetensi, pengalaman, dan yang terpenting, integritas. Dari daftar yang muncul, ada yang tidak memenuhi kriteria. Saya mendesak Bupati Bekasi untuk menunda seleksi ini," tegas Wawan, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, seorang direktur, baik Direktur Umum maupun Teknik, harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti memiliki gelar minimal S1, pengalaman manajerial lima tahun di perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim. Idealnya, mereka juga memiliki sertifikasi di bidang pengelolaan air minum.
"Direktur harus memahami operasional teknis, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Mereka juga wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bersih dari catatan hukum," jelasnya.
Wawan juga menekankan pentingnya Sertifikasi Kompetensi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016. Aturan ini mewajibkan seluruh pihak terkait, termasuk direksi PDAM, untuk memiliki sertifikasi dalam waktu dua tahun sejak aturan berlaku.
"Jika syarat sertifikasi saja tidak terpenuhi, bagaimana mereka bisa memahami teknis dan memimpin perubahan? Jangan sampai PDAM dipimpin oleh orang yang tidak menguasai bidangnya," tegas Wawan.
Ia pun mendesak Bupati Bekasi untuk tidak terburu-buru melanjutkan seleksi sebelum melakukan evaluasi mendalam terhadap rekam jejak dan kelayakan para calon.
"Jika pemimpin yang terpilih tidak kompeten, masyarakat yang akan dirugikan. Untuk pelayanan publik yang lebih baik, proses ini sebaiknya ditunda dulu," pungkasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


