![]() |
| Satpol PP Kota Bandung saat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima dan bangunan liar. |
Yayan Ruyandi, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandung,
menegaskan bahwa operasi ini sudah melalui prosedur standar, termasuk
sosialisasi dan tiga kali surat peringatan (SP) sebelum eksekusi.
"Kami bekerja sesuai SOP. SP 1 pada 7 Juli, SP 2 (17
Juli), dan SP 3 (21 Juli). Tanggal 22 Juli, kami undang mereka untuk diskusi
terbuka sebelum penertiban," jelas Yayan, Kamis (24/7/2025).
Operasi ini melibatkan 250 personel gabungan dari dinas
terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek. Hasilnya, 10 bangunan liar di Jalan
Anggrek dan 2 bangunan di Jalan Waspada berhasil ditertibkan. Sebagian besar
PKL kooperatif dan membongkar lapak mereka sendiri setelah mendapat
peringatan.
"Ada yang jualan makanan, tambal ban, hingga kios.
Syukurlah banyak yang sadar dan patuh,* ujar Yayan.
Pemkot Bandung tidak melarang warganya berdagang, asalkan
mematuhi aturan, seperti tidak membangun permanen, menghalangi trotoar, atau
saluran air.


