Satpol PP Bandung Razia Bangunan Liar PKL di Cibaduyut, 243 Personel Dikerahkan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Satpol PP Bandung Razia Bangunan Liar PKL di Cibaduyut, 243 Personel Dikerahkan

Penertiban bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025).
Prakata.com – Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi penertiban bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025). Aksi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga serta pelanggaran terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 terkait Ketertiban Umum.  

Yayan Ruyandi, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai prosedur. "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan penegakan aturan. Sebelumnya, sudah diberikan tiga kali surat peringatan," ujarnya di lokasi.  

Dua usaha tambal ban yang beroperasi di trotoar dan badan jalan menjadi sasaran penertiban. Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) pada 30 Juni, 4 Juli, dan 8 Juli 2025, namun pelaku tetap tidak mematuhi aturan.  

"Keberadaan bangunan liar ini menghambat jalan dan mengganggu ketertiban," jelas Yayan.  

Operasi serupa juga digelar di Jalan Cimincrang, Panyileukan, dengan melibatkan 243 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan aparat setempat. Selain penertiban, tim juga memberikan pembinaan agar PKL tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.  

Yayan berharap masyarakat semakin taat aturan demi mewujudkan Bandung yang tertib dan nyaman. "Kepatuhan terhadap Perda sangat penting untuk kenyamanan bersama," tegasnya. (rob)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel