![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. |
Namun, politisi Fraksi PKB ini mengingatkan beberapa
tantangan yang perlu diperhatikan, seperti perlindungan data pribadi, keamanan
siber, serta kejelasan kewenangan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Selain
itu, ia menyoroti mekanisme isthitha’ah (kesehatan jemaah) yang dinilai
belum memiliki standar jelas, serta lemahnya perlindungan konsumen bagi jemaah
umroh mandiri.
"Kami mendukung revisi UU ini agar jemaah bisa
beribadah dengan tenang dan khusyuk. Namun, beberapa aspek seperti keamanan
data dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat," ujar Kiai Maman, sapaan
akrabnya.
Ia memperingatkan, tanpa pengaturan yang spesifik, isu
perlindungan data berpotensi memicu masalah hukum lintas negara dan merusak
reputasi pemerintah. Sementara itu, tumpang tindih kewenangan BP Haji dan
Kementerian Agama (Kemenag) dikhawatirkan memperlambat birokrasi.
"Fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan
diplomasi kuota masih di bawah Kemenag. Jika tidak diatur baik, konflik
kelembagaan bisa mengganggu pelayanan," jelasnya.
Di bidang kesehatan, ketiadaan parameter jelas dalam isthitha’ah
berisiko mengurangi kuota haji Indonesia, mengingat Arab Saudi sangat ketat
dalam standar kesehatan jemaah.
Selain itu, skema perlindungan konsumen umroh mandiri
dinilai masih rentan penipuan karena minimnya mekanisme penyelesaian jika
terjadi gagal keberangkatan.


