Revisi UU Haji dan Umroh Disetujui, Perlindungan Data dan Kewenangan BP Haji Jadi Sorotan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Revisi UU Haji dan Umroh Disetujui, Perlindungan Data dan Kewenangan BP Haji Jadi Sorotan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq.
Prakata.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendukung perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 di Gedung DPR, Kamis (24/7/2025). 

Menurut Maman, revisi UU ini penting untuk memastikan negara memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji dan umroh. Ia menekankan, pemerintah harus bertanggung jawab menjamin kelancaran, keamanan, dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah tersebut demi kenyamanan umat Islam Indonesia. 

Namun, politisi Fraksi PKB ini mengingatkan beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta kejelasan kewenangan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Selain itu, ia menyoroti mekanisme isthitha’ah (kesehatan jemaah) yang dinilai belum memiliki standar jelas, serta lemahnya perlindungan konsumen bagi jemaah umroh mandiri. 

"Kami mendukung revisi UU ini agar jemaah bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk. Namun, beberapa aspek seperti keamanan data dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat," ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya. 

Ia memperingatkan, tanpa pengaturan yang spesifik, isu perlindungan data berpotensi memicu masalah hukum lintas negara dan merusak reputasi pemerintah. Sementara itu, tumpang tindih kewenangan BP Haji dan Kementerian Agama (Kemenag) dikhawatirkan memperlambat birokrasi. 

"Fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih di bawah Kemenag. Jika tidak diatur baik, konflik kelembagaan bisa mengganggu pelayanan," jelasnya. 

Di bidang kesehatan, ketiadaan parameter jelas dalam isthitha’ah berisiko mengurangi kuota haji Indonesia, mengingat Arab Saudi sangat ketat dalam standar kesehatan jemaah. 

Selain itu, skema perlindungan konsumen umroh mandiri dinilai masih rentan penipuan karena minimnya mekanisme penyelesaian jika terjadi gagal keberangkatan. 

"Revisi ini harus benar-benar meningkatkan layanan secara menyeluruh, sekaligus memastikan haji dan umroh dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai harapan umat," tegas Kiai Maman. (rdn)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel