Polisi Dikecam karena Mediasi Kasus Pemerkosaan, Nikahkan Korban dengan Pelaku Lalu... - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polisi Dikecam karena Mediasi Kasus Pemerkosaan, Nikahkan Korban dengan Pelaku Lalu...

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez.
Prakata.com – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam keras penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat, yang justru dimediasi oleh polisi dengan mengarahkan korban menikahi pelaku. Padahal, menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus semacam ini wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. 

"Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan. Meski ada kesepakatan damai, pelaku tetap harus dihukum," tegas Gilang dalam pernyataannya, Selasa (8/7/2025). 

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang diduga diperkosa oleh guru ngajinya sendiri, yang juga merupakan pamannya, pada awal April 2025. Namun, alih-alih menindak tegas pelaku, Polsek Majalaya justru memediasi kasus tersebut dan mendorong perdamaian dengan menikahkan korban dengan pelaku. 

Hasilnya? Sehari setelah pernikahan, pelaku menceraikan korban dan kembali beraktivitas sebagai guru ngaji seperti biasa. Ketika kuasa hukum korban melaporkan ulang kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Mei 2025, polisi menolak memproses laporan karena sebelumnya telah ada surat pernyataan damai. 

Gilang menegaskan bahwa mediasi dalam kasus kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap UU TPKS. "Ini bukan persoalan adat atau reputasi, melainkan kejahatan berat yang harus dihukum. Tidak ada ruang untuk perdamaian," ujarnya. 

Pasal 23 UU TPKS secara eksplisit menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali jika pelaku adalah anak-anak. "Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku di bawah umur, itupun melalui mekanisme peradilan anak," jelas Gilang. 

Gilang menyayangkan sikap polisi yang justru memfasilitasi perdamaian alih-alih menindak pelaku. "Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan. Korban sudah berani melapor, tapi malah dipaksa 'menikahi' pelakunya," tegasnya. 

Ia juga mengkritik lemahnya pemahaman aparat kepolisian di tingkat bawah dalam menangani kasus kekerasan seksual. "Polisi seharusnya mengacu pada UU TPKS, bukan malah menormalisasi kekerasan seksual dengan dalih perdamaian," tambahnya. 

Gilang mengingatkan bahwa pemaksaan pernikahan antara korban dan pelaku kekerasan seksual termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sesuai Pasal 4 Ayat 1 Huruf e UU TPKS. "Siapa pun yang memfasilitasi pernikahan seperti ini bisa dipidana," tegasnya. 

Ia mendesak agar aparat yang terlibat dalam mediasi ini diperiksa dan diberi sanksi. "Komisi III DPR akan meminta klarifikasi resmi dari Polri. Jika dibiarkan, kasus serupa akan terus terjadi," ujarnya. 

Gilang menegaskan bahwa negara harus melindungi korban, bukan menjadi penengah bagi pelaku kejahatan. "Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap martabat manusia, bukan konflik biasa yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tegasnya. 

Ia juga mendorong LPSK untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, mengingat tekanan dan intimidasi yang mungkin dialaminya. "Kasus ini harus jadi peringatan keras bagi penegak hukum. Jangan biarkan korban kehilangan keadilan hanya karena budaya 'penyelesaian damai'," pungkas Gilang. (bia/aha)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel