![]() |
| Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah. |
“Generasi budayawan tidak akan tumbuh tanpa integrasi
kebudayaan dalam sistem pendidikan. Jika tidak diarusutamakan, potensi besar
kebudayaan kita bisa terabaikan,” tegas Ledia.
Ia juga mengkritik pandangan masyarakat yang masih
menyempitkan makna budaya hanya sebagai seni. Untuk itu, ia mendesak
Kementerian Kebudayaan gencar menyosialisasikan UU No. 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup berbagai aspek kebudayaan, bukan sekadar
kesenian.
“Masyarakat perlu paham bahwa budaya mencakup banyak hal,
seperti tradisi, kearifan lokal, dan nilai-nilai luhur. Sosialisasi UU ini
harus masif agar pemahaman publik lebih terbuka,” ujar politisi Fraksi PKS
tersebut.
Selain itu, Ledia menyoroti pentingnya peningkatan tata
kelola internal Kementerian Kebudayaan, termasuk pencapaian predikat Zona
Integritas WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani). Menurutnya, hal ini krusial untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas, terutama pasca-pemisahan kementerian.
Ia juga mengingatkan agar rekomendasi audit BPK segera
ditindaklanjuti untuk menghindari penumpukan temuan di tahun mendatang. “Jangan
sampai rekomendasi BPK terbengkalai dan justru memberatkan evaluasi ke depan,”
pungkasnya.


