Pemkot Bandung Salurkan 1,7 Juta Kg Beras untuk 85 Ribu Keluarga Kurang Mampu - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkot Bandung Salurkan 1,7 Juta Kg Beras untuk 85 Ribu Keluarga Kurang Mampu

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat menghadiri pendistribusian bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Bapanas, Jumat (18/7/2025).
Prakata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendistribusikan bantuan beras kepada 85.167 keluarga penerima manfaat (KPM) melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025 ini disalurkan serentak di 151 kelurahan se-Kota Bandung. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Setiap keluarga menerima total 20 kilogram beras, dengan rincian 10 kilogram per bulan yang diberikan sekaligus. 

“Ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesejahteraan warga. Kami harap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pangan, bukan untuk dijual atau keperluan usaha,” tegas Farhan saat meninjau penyaluran di Kelurahan Cihapit, Bandung Wetan, Jumat (18/7/2025). 

Ia menjelaskan, data penerima bantuan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSS) yang ditetapkan pemerintah pusat. Penurunan jumlah penerima dibandingkan tahun sebelumnya (dari 109.333 menjadi 85.167 KPM) bukan indikator penurunan kemiskinan, melainkan hasil evaluasi kebijakan. 

“Masuk dalam daftar penerima bukan berarti tidak mandiri. Ini adalah dukungan agar warga bisa lebih sejahtera,” ujarnya. 

Dengan asumsi harga beras Rp12.800 per kilogram, total nilai bantuan untuk dua bulan mencapai sekitar Rp260.000 per keluarga. Farhan berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus membawa keberkahan bagi Kota Bandung. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyatakan bahwa penyaluran ditargetkan rampung sebelum 30 Juli 2025. Jika terdapat penerima yang tidak memenuhi syarat atau telah pindah, bantuan dapat dialihkan melalui musyawarah kelurahan. 

“Kelurahan dapat menunjuk penerima pengganti, terutama warga yang belum pernah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT,” jelasnya. (ray)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel