Menteri P2MI Segel Kantor PJTKI di Bekasi yang Diduga Rugikan PMI Rp6,3 Miliar - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Menteri P2MI Segel Kantor PJTKI di Bekasi yang Diduga Rugikan PMI Rp6,3 Miliar

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding (kiri) saat melakukan penyegelan kantor PT Putri Samawa Mandiri di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).
Prakata.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan kantor Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Putri Samawa Mandiri di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).

Tindakan ini diambil setelah ditemukannya indikasi pelanggaran yang merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga Rp6,3 miliar.  

"Setelah proses panjang, perusahaan ini kami beri sanksi dengan mencabut izin sementara, sebagian atau seluruhnya, karena melakukan pengumpulan uang dari calon PMI yang seharusnya dikembalikan, tetapi hingga kini tidak direalisasikan," tegas Karding.  

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja pada 2023, namun kemudian dikembalikan ke Kementerian P2MI untuk ditindaklanjuti. 
"Kini kami eksekusi sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI," tambahnya.  

Karding meminta tiga hal dalam penyegelan tersebut yakni pertama Perusahaan segera melunasi tunggakan kepada PMI, meminta masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor, dan ketiga jika ada unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum.  

"Kami peringatkan seluruh perusahaan penempatan PMI: jangan bermain-main, jangan eksploitasi pekerja. Siapapun pelakunya, jika terbukti melanggar hukum, akan kami proses hingga penjara," tegasnya.  

Korban sebagian besar berasal dari calon PMI yang akan bekerja di Taiwan, dengan dominasi dari Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Timur, Tengah, dan Barat. Dengan penyegelan ini, Kementerian P2MI menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik penipuan terhadap pekerja migran. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel