![]() |
Bili, S.I.P. |
TULISAN ini
dilatarbelakangi oleh munculnya fenomena semangat gelombang demokrasi yang
turut melanda di Indonesia 21 tahun belakangan, yang menurut pengamat menjadi
demokrasi liberal. Seperti kita ketahui, gelombang demokrasi itu membawa
pengaruh kuat bagi kemunculan wacana penguatan partisipasi politik yang ditekan
pada masa Orde Baru. Seperti kita ketahui, Orde Baru melakukan dua dekade
mobilisasi politik: dekade pertama 1970–1980, sedangkan dekade kedua terjadi
antara 1980–1990. Pemerintahan Orde Baru menjalankan model pembangunan yang
mengedepankan aspek ekonomi ketimbang politik. Banyak sejarawan menyebutnya
sebagai model pembangunan teknokratis. Model pembangunan ini dipandang berhasil
dalam menjalankan pembangunan dengan mengambil kebijakan untuk mengontrol ketat
kegiatan-kegiatan politik, termasuk partisipasi rakyat di dalamnya. Namun,
model pembangunan yang sebelumnya sangat dipuja-puja pada masanya itu mendapat
kritik dan penentangan yang kuat dari berbagai aktivis pergerakan pada saat itu
karena, salah satunya, pembangunan ekonomi hanya dinikmati segelintir elit dan
menciptakan ketimpangan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Pasca lengsernya Orde Baru, partisipasi politik ditingkatkan
melalui penguatan partai politik dan pemilu. Konsekuensinya dari kebijakan ini
adalah meningkatnya partisipasi rakyat dalam kegiatan bernegara. Pembangunan
ekonomi juga ditujukan dalam rangka pemerataan pendapatan. Ada yang bilang,
model pembangunan pasca Orde Baru sering disebut sebagai model populis.
Pasca Perang Dunia Kedua, terjadi perubahan politik global
yang sangat besar, seperti lahirnya negara-negara di Asia, Afrika, dan Amerika
Latin yang berhasil membebaskan diri dari kolonialisme dan imperialisme. Di
sisi lain, perubahan politik global juga melahirkan polarisasi ideologi dalam
dua kutub besar, yakni antara negara-negara yang berideologikan
demokrasi-kapitalisme atau biasa disebut Blok Barat, dengan negara-negara yang
mengusung ideologi diktator-komunisme atau biasa disebut Blok Timur. Dalam
pertarungan dua blok tersebut, negara-negara yang baru lahir pasca Perang Dunia
menjadi objek pengaruh politik kedua blok tersebut agar bergabung dan
menjalankan pembangunan negaranya dengan salah satu dari dua ideologi tersebut.
Pertarungan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Barat, yang ditandai dengan
besarnya gelombang demokratisasi yang melanda negara-negara berkembang dan
kemenangan kapitalisme yang diusung Blok Barat serta jatuhnya rezim komunis di
Uni Soviet. Biarpun sekarang Tiongkok yang bergeliat sudah berhasil melawan
dominasi dari negara Barat dengan menguasai perdagangan dunia yang menimbulkan
perang dagang (trade war) sekarang
ini, hal ini pun mempengaruhi pembangunan politik kemudian secara hegemonik
dimaknai sebagai wacana pembangunan demokrasi. Terlebih dengan adanya fakta
bahwa pemerintahan demokratis cenderung mampu memajukan ekonomi dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana yang terjadi di negara-negara Barat. Arus
wacana ini pula yang kemudian banyak dianut oleh negara-negara berkembang untuk
dijadikan sebagai model pembangunan politiknya.
Dalam wacana demokrasi, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
demokrasi diartikan sebagai suatu sistem politik dan pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat. Atas dasar itu, demokrasi memberikan kesempatan kepada tiap-tiap
orang untuk berpartisipasi dalam menentukan jalannya penyelenggaraan negara.
Partisipasi politik yang meluas dianggap menjadi poin bagi pembangunan, baik
politik maupun ekonomi. Konsep inilah yang diklaim berhasil memajukan politik
dan ekonomi di negara-negara Barat.
Namun demikian, di negara-negara berkembang seperti di
negara kita, wacana partisipasi politik memiliki perbedaan yang cukup kontras
dengan kondisi Barat, terutama dalam ranah praktiknya. Misalnya, di Indonesia,
nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri telah diatur dalam dasar
dan konstitusi sejak Indonesia berdiri sebagai negara-bangsa yang merdeka.
Tetapi, pembangunan demokrasi di Indonesia tidak selalu sejalan dengan teori
dan praktik yang berlaku di Barat. Hal ini tercermin dari beragam model
demokrasi yang tumbuh tatkala diterapkan di Indonesia. Di era Orde Baru, meski
pemerintah pada saat itu menamakan format politiknya dengan nama Demokrasi
Pancasila, tetapi pada kenyataannya partisipasi politik dikontrol oleh negara
dalam rangka mewujudkan stabilitas politik demi kelancaran pembangunan. Untuk
mewujudkan hal tersebut, maka kepatuhan pada kekuasaan politik menjadi hal yang
pokok. Banyak kebijakan yang dirumuskan oleh rezim Orde Baru pada dasarnya
justru mengekang partisipasi politik dan kemudian dimobilisasi ke tempat
lembaga fungsional yang apolitis, seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
(HKTI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI), dan lain-lain. Bahkan pemilu dan partai politik pun dikontrol
ketat. Negara menyederhanakan partai politik menjadi dua partai saja dan satu
golongan karya.
Jika masa Orde Baru menggunakan sistem demokrasi (Demokrasi
Pancasila) dalam menjalankan kekuasaannya, seharusnya peran rakyat dalam
politik menjadi kunci utama pemerintahan rakyat tersebut. Bentuk nyata dari
peran rakyat tersebut adalah partisipasi rakyat dalam menentukan kekuasaan.
Setidaknya, pemerintah harus mendukung pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang
demokratis tanpa intimidasi dari penguasa. Namun yang terjadi di era Orde Baru
justru seluruh aktivitas politik masyarakat berada dalam kontrol
pemerintahan.
Sebaliknya, pasca Orde Baru, hal utama yang diterapkan dalam
era ini adalah memberikan partisipasi politik yang luas kepada rakyat, setelah
tiga puluh dua tahun partisipasi rakyat tersebut dikontrol atas nama
pembangunan. Setelah Orde Baru menjadi babak baru dimulainya tahapan bagi
rakyat Indonesia, yang kemudian dikenal juga dengan reformasi, yaitu suatu
proses untuk membuka ruang-ruang politik, hukum, ekonomi, sosial yang selama
hampir tiga puluh dua tahun dikontrol oleh penguasa. Di era pasca Orde Baru,
terdapat perspektif yang berbeda dengan rezim Orde Baru, bahwa partisipasi
politik merupakan bentuk nyata dari konsep kedaulatan rakyat. Melalui
partisipasi politik, rakyat ikut menentukan orang-orang yang akan memegang
kekuasaan secara bebas tanpa takut diintimidasi oleh penguasa atau siapa pun.
Hal ini ditandai dengan terselenggaranya beberapa kali pemilu yang demokratis,
tumbuhnya partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa lainnya yang
menunjukkan pelibatan rakyat secara luas dalam kegiatan politik.
Secara teori, salah satu di antara elemen dan indikator yang
paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan
pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
proses berjalannya pemilu, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan
proses pemilu. Peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau
memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat
penting. Partisipasi ini bertujuan mendorong aktivitas demokrasi untuk semua
proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan
kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.
Secara prinsipil, demokrasi merupakan partisipasi seluruh
rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan politik dan menjalankan
pemerintahan. Keputusan politik yang dimaksud adalah kesepakatan yang
ditetapkan menjadi sebuah aturan yang akan mengatur kehidupan seluruh rakyat
itu sendiri. Keterlibatan atau partisipasi rakyat adalah hal yang sangat
mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan
sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan
dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri. Demokrasi memberikan
peluang yang luas kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam
proses pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik serta persamaan
bagi seluruh warga negara dewasa untuk ikut menentukan agenda dan melakukan
kontrol terhadap pelaksanaan agenda yang telah diputuskan secara bersama.
Dalam konteks kontestasi keikutsertaan dalam demokrasi,
partisipasi politik masyarakat dalam pemantauan atau pengawasan pilkada lokal ataupun
pemilu nasional dapat terwujud dalam dua bentuk. Yang pertama, partisipasi
formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pilkada atau
pemilu yang fokus terhadap isu-isu pemilu atau memantau jalannya pemilu. Namun,
organisasi-organisasi ini terakreditasi sebagai pemantau di Komisi Pemilihan
Umum (KPU) wilayah masing-masing atau nasional atau dalam pemilu serentak
akreditasi pemantau pemilu didapat dari Badan Pengawas Pemilu. Kedua,
partisipasi politik masyarakat yang ekstra formal. Mereka ini
komunitas-komunitas, organisasi-organisasi, sel-sel, dan sebutan lainnya yang
menekuni politik, termasuk dalam mengamati jalannya pelaksanaan pilkada maupun
pemilihan legislatif dan pemilu presiden, dengan memantau dan mengawasi
pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Namun, mereka tidak
terdaftar atau terakreditasi di KPU setempat. Partisipasi ekstra formal ini
pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan
atau pelanggaran dalam proses pemilu, seperti penyampaian kritik serta masukan
kepada institusi penyelenggara pemilu.
Dua bentuk partisipasi masyarakat dalam konteks pemantauan
proses pemilu tersebut, baik partisipasi formal maupun ekstra formal, merupakan
wujud dari kekuatan masyarakat sipil di alam demokrasi. Selama tahap-tahap
penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada), mereka telah
memberikan kontribusi politik signifikan dalam mengawal terselenggaranya
kontestasi demokrasi yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ke depan, 2029 yang start-nya dimulai 2027, tentu menjadi
hambatan dan tantangan serius dalam menjalankan ruang-ruang demokrasi dengan
efektif dan tetap sehat. Tentu merupakan kewajiban moral bagi masyarakat luas
untuk aktif mengawasi jalannya suksesi kepemimpinan di tingkat lokal maupun
nasional ke depannya. Penyelenggaraan yang menjadi ajang demokrasi ini layak
dijadikan sebagai pesta rakyat yang semestinya harus disambut dengan riang
kebahagiaan. Kemeriahan proses seleksi kepemimpinan melalui perolehan suara
membutuhkan peran aktif seluruh warga negara, baik rakyat maupun pemerintah
yang merupakan penerima amanah rakyat untuk mengelola negara.
Bila melihat sejarah kepemiluan, lembaga pemantau masih
diyakini memiliki sumber daya perjuangan yang tulus dan ikhlas. Mereka berjuang
menemani pertumbuhan kualitas politik dan demokrasi. Pemantau menjadi pengingat
yang selalu perhatian kepada penyelenggara pemilu. Kritik membangun berdasar
pada teori, fakta, dan data lapangan menginspirasi regulasi dan kadang membantu
kerja-kerja demokrasi dan kepemiluan. Kepentingan pencegahan dan pengawalan
demokrasi membutuhkan kerja-kerja sosial para pemantau. Proses kritis yang
objektif dan penghimpunan data lapangan yang real, yang terkadang tidak
terjangkau oleh pengawas lapangan dan Bawaslu, adalah nilai lebih dari para
aktivis pemantauan pemilu.
Partisipasi masyarakat pada momen pemilu tidak hanya dilihat
dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di tempat pemungutan
suara. Namun, diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif
dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu, baik dalam konteks lokal maupun
nasional. Kekuatan partisipasi rakyat menjadi indikator peningkatan kualitas
demokrasi dan kehidupan politik bangsa. Oleh karena itu, partisipasi politik
masyarakat, baik dalam bentuk formal maupun ekstra formal dalam ikut serta
mengawasi atau memantau jalannya penyelenggaraan pemilu, jangan dipandang
sebelah mata. Karena, eksistensinya dapat mencegah tindakan-tindakan kontra
demokrasi yang dapat mengoyak dan menurunkan loyalitas rakyat terhadap sistem
demokrasi di Indonesia.
Para ilmuwan politik yang mempelajari partisipasi politik
melihat bahwa partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Di negara-negara
yang menganut demokrasi, telah menjadi anggapan umum bahwa semakin luas
partisipasi maka semakin lebih baik. Dalam hal ini, tingginya partisipasi
menunjukkan bahwa warga negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin
terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan politik. Rendahnya tingkat partisipasi
justru dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dianggap kurangnya
perhatian warga negara terhadap masalah politik (apatis). Hal tersebut
menandakan bahwa dalam masyarakat demokratis, partisipasi politik hanya
terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa
paksaan atau tekanan dari mana pun.
Dalam semangat pembangunan politik dalam negeri, bisa
dikatakan masuk ke dalam beberapa aspek, salah satunya ialah terjadinya
partisipasi atau keterlibatan rakyat dalam berbagai kegiatan-kegiatan politik
secara demokratis. Juga dikatakan bahwa partisipasi politik yang meluas
merupakan ciri khas modernisasi gerakan politik. Pemikiran ini dilatarbelakangi
oleh paradigma yang terdapat dalam model pembangunan liberal, yang
mengasumsikan bahwa faktor penyebab ketimpangan sosial ekonomi, kekerasan
politik, dan kurangnya partisipasi politik yang demokratis terletak dalam
keterbelakangan sosial ekonomi dari suatu masyarakat.
Sebagai contoh, beberapa hal yang menjadi karakteristik
pemerintahan Orde Baru yang sangat berpengaruh terhadap partisipasi politik
rakyat pada saat itu, seperti dipertahankannya UUD 1945 demi memperkuat
eksekutif dan memperlemah legislatif, kontrol negara terhadap pemilu, kekuasaan
untuk membubarkan, menyatukan serta menentukan struktur partai-partai politik
seperti kebijakan fusi pada tahun 1973 ke dalam dua partai politik saat itu
terjadi pada partai PDI dan PPP. Hal ini telah melenyapkan sejumlah khas pembeda
sosial pemilih dan bahkan kemudian menjauhkan partai politik dari keterlibatan
(partisipasi) masyarakat melalui kebijakan massa mengambang (floating mass) di mana struktur
kepartaian hanya sampai pada tingkatan kecamatan. Di sisi lain, Golongan Karya
dibentuk mewakili kebijakan pemerintah serta menjadi peserta pemilu yang
didukung oleh sumber-sumber milik negara untuk memaksa, mengintimidasi, dan menawarkan
perlindungan politik.
Konsolidasi, sentralisasi, dan infiltrasi militer dalam
kekuasaan politik (dwifungsi ABRI) dengan melakukan penyebaran personel militer
ke dalam posisi-posisi kekuasaan dalam birokrasi negara. Praktik
otoritarianisme dalam membangun korporasi organisasi politik yang diprakarsai
negara, yang di dalamnya terdapat kegiatan kelompok-kelompok kepentingan dan
sosial ekonomi. Penyelewengan kekuasaan aparatur birokrasi negara. Kontrol
ketat politik tersebut dibarengi dengan pelaksanaan pembangunan yang bertumpu
pada Trilogi Pembangunan, yang meliputi hal-hal berikut:
- Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
- Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional disusun Pola
Umum Pembangunan Jangka Panjang yang meliputi kurun waktu 25–30 tahun. Seperti
Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 25 tahun pertama dimulai tahun 1969–1994.
Sasaran utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian. Selain jangka
panjang, juga berjangka pendek. Setiap tahap berjangka waktu lima tahun.
Model pembangunan Orde Baru jelas sekali menunjukkan suatu
model pembangunan yang bersifat teknokratis, seperti halnya yang dikemukakan
oleh Huntington dan Nelson. Rezim Orde Baru menggunakan instrumen kekuasaan
negara secara otoriter dalam rangka mewujudkan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi tersebut. Berbeda dengan asumsi liberal yang mengatakan
bahwa stabilitas politik tercipta manakala partisipasi politik sudah bersifat
demokratis atau yang diistilahkan Huntington dan Nelson telah sukarela terlibat
dalam kegiatan politik secara otonom (partisipasi otonom) dengan mengadakan
berbagai aktivitas politik termasuk kritik terhadap pemerintahan. Akan tetapi,
pada era Orde Baru, partisipasi yang demikian dipandang sebagai tindakan
subversif dari individu atau sekelompok orang. Maka pada era Orde Baru disusun
paket kebijakan politik yang jika tidak dikatakan menjauhkan partisipasi
politik rakyat, dapat dikatakan partisipasi rakyat dikontrol dan dikerahkan
oleh negara ke dalam wilayah tertentu (kebijakan fusi, Golkar, dan floating mass) sehingga termobilisasi
secara paksa (partisipasi yang dimobilisasi).
Dalam hal pembangunan ekonomi tersebut, sesuai dengan yang
dikemukakan oleh Huntington dan Nelson, melalui investasi-investasi asing,
ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat di mana sejak tahun 1977
rata-rata angka pertumbuhannya di atas 7% dan bahkan pada tahun 1984 Indonesia
berhasil menjadi negara yang mengalami swasembada pangan. Akan tetapi,
pertumbuhan tersebut justru menciptakan ketimpangan, terutama ketimpangan
pendapatan di mana hanya kelompok menengah saja yang menikmati hasil
pembangunan tersebut.
Pada detik-detik awal runtuhnya rezim Orde Baru, seketika
banyak kalangan membentuk ratusan partai politik, baik yang terdaftar dan
diakui secara hukum maupun yang dibentuk hanya sebagai wadah meluapkan emosi
psiko-politik yang tidak bisa dibendung. Diikuti juga oleh berdirinya ratusan
ormas dan berbagai perkumpulan di seluruh penjuru Nusantara. Maka pada Pemilu
1999 di bawah pemerintahan Presiden Habibie, bermunculan partai-partai politik
baru yang membawa aspirasi dan kepentingan sekelompok atau golongan
tertentu.
Pasca Orde Baru, Indonesia telah melaksanakan pemilu yang
demokratis (1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024). Jika pada masa Orde Baru,
orientasi kebijakan negara adalah mendukung terciptanya stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi dengan mengekang partisipasi politik rakyat, maka pada era
pasca Orde Baru, partisipasi politik rakyat menjadi faktor utama dalam
pembangunan politik. Paradigma yang lahir dalam era ini sesungguhnya menjadi
antitesis dari paradigma pembangunan di era Orde Baru.
Pasca Orde Baru, negara hendak mengembalikan nilai dan makna
demokrasi di mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang diwujudkan dengan
mengefektifkan partisipasi politik rakyat. Pada era ini, kecenderungan model
pembangunannya mengarah kepada model pembangunan populis meski sebetulnya tidak
dapat dikatakan demikian. Namun dari cirinya, jelas menunjukkan perbedaan yang
signifikan terutama dari efektivitas partisipasi politik rakyatnya.
Dalam model populis, dikatakan oleh Huntington dan Nelson
bahwa partisipasi politik rakyat akan meningkat, pemerataan ekonomi secara
masif yang berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Terkait
dengan partisipasi politik yang meningkat, sejak runtuhnya pemerintahan Orde
Baru, partisipasi politik dalam bentuk kegiatan pemilihan, lobbying, kegiatan organisasi, dan tindakan kekerasan memang
mengalami banyak peningkatan yang signifikan. Meski dalam bentuk kegiatan
pemilihan mengalami tren penurunan. Contohnya, Pemilu 1999 merupakan angka
partisipasi tertinggi yang mencapai 93%, namun menurun tahun 2004 menjadi 84%.
Ini realita di awal dibukanya keran partisipasi pasca pengekangan Orde
Baru.
Gagasan bahwa warga negara mesti aktif terlibat dalam proses
politik ialah jantung teori dan praktik demokrasi. Terdapat asumsi bahwa
partisipasi politik berkait erat dengan kemampuan warga bangsa untuk terlibat.
Hal ini berarti orang dengan status sosial ekonomi lebih tinggi kemungkinan
besar akan menjadi lebih aktif dalam proses politik karena mereka memiliki
waktu, uang, dan atau keterampilan kewarganegaraan yang diperlukan untuk itu.
Pada kenyataannya, kita memang sering kurang menekankan dimensi motivasi dalam
melihat partisipasi politik sehingga kehilangan faktor kritis dengan
mengabaikan psikologi partisipasi. Dengan kata lain, kita tahu banyak tentang
siapa yang berpartisipasi, tetapi sedikit memberi atensi pada mengapa orang
berpartisipasi.
Di era informasi digital seperti sekarang ini, terdapat
kekuatan pendorong yang menopang bentuk-bentuk partisipasi politik baru, yang
dalam banyak kasus sangat berbeda dengan bentuk-bentuknya di masa lalu.
Teknologi digital menawarkan peluang untuk terlibat dalam berbagai kegiatan
yang berorientasi kemasyarakatan, seperti sekadar mengekspresikan rasa suka
(dengan simbol like) atau berbagi konten politik, bergabung dengan komunitas
politik secara daring, bergabung dalam forum-forum diskusi di dunia maya, yang
setiap peserta dapat saling berkontribusi dalam keterlibatan demokratisnya yang
lebih dalam. Bagi individu, kegiatan demikian dapat menjadi jalur menuju
partisipasi yang lebih nyata dalam realitas politik yang sesungguhnya sebagai
warga negara yang baik.
Namun, hal yang lebih sering terjadi di lapangan sekarang
ini ialah demokrasi elektoral tak ubahnya laksana pasar politik. Dengan partai
politik sebagai perusahaan yang bersaing satu sama lain, berharap untuk
mendapatkan hasil dari investasi sosial politik yang telah mereka keluarkan.
Transformasi ini tidak perlu dipandang negatif karena kegiatan politik di
seluruh dunia semakin spesifik dan profesional.
Kontestasi politik dapat menyebabkan lahirnya pemimpin yang
tidak diharapkan. Mereka selalu menghitung pengembalian investasi politik dan
ekonomi yang telah dikeluarkan. Kemampuan menggunakan politik untuk
meningkatkan kekayaan tidak terbatas hanya pada pihak yang berkuasa. Seorang
aktivis di politik, apakah yang bersangkutan menang pemilu atau tidak, mendapat
kesempatan untuk terhubung dengan politisi lain dan birokrat. Seorang pemimpin
yang cerdas akan menggunakan ini sebagai modal sosial dan mengubahnya menjadi
sumber daya yang dapat digunakan mendapatkan sejumlah uang tunai, properti,
atau goodwill semata-mata yang akan digunakannya
di kemudian hari.
Sayangnya, politisi yang menginvestasikan waktu dan tenaga
tanpa pengembalian nyata dianggap sebagai kegagalan dalam profesi politik
sekarang ini. Dalam situasi politik demikian, tidak dapat dipungkiri terjadi
politik uang di mana-mana. Politik transaksional mewabah. Oleh karenanya, jalan
politik kini banyak dianggap oleh kalangan aktivisnya sebagai jalan pintas
menuju kesejahteraan material. Jual-beli suara seolah telah sedemikian
membudaya, bukan hanya di republik ini, melainkan juga di berbagai belahan
dunia lainnya. Motif ekonomi menjadi sedemikian terlihat dalam berbagai
dinamika politik kebangsaan.
Idealnya, partisipasi politik didasari niat untuk
memperjuangkan kepentingan rakyat. Keterlibatan seseorang ke dalam aktivitas
politik dilandasi keinginan untuk dapat ikut serta melayani masyarakatnya
secara lebih baik. Namun, pada kenyataannya di beberapa negara berkembang, kini
tidak sedikit partisipasi politik dilakukan seperti bisnis biasa. Di tangan
mereka, politik telah menjadi aktivitas bisnis.
Saya meyakini, seperti generasi milenial yang diminta Pak
Presiden untuk membantu, bukanlah tipe anak-anak pemburu rente. Secara ekonomi,
mereka sudah selesai dengan dirinya sendiri. Harapannya, partisipasi politik
yang semula diniatkan sebagai lahan pengabdian jangan sampai berubah menjadi
'pekerjaan' baru, yang menjanjikan kesejahteraan pribadi dan golongan.
Resensi:
- Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008.
- Studi klasik mengenai partisipasi politik oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries.
- Miriam Budiardjo, Partisipasi dan Partai Politik: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Gramedia, 1982.
- Richard Robison, Soeharto dan Bangkitnya Kapitalisme Indonesia, Depok: Komunitas Bambu, 2012, hlm. 84–85.
- Lucian W. Pye dalam Afan Gaffar, Beberapa Aspek Pembangunan Politik: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Rajawali, 1983.
- Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
- Saiful Mujani, dkk., Kuasa Rakyat: Analisis Tentang Perilaku Memilih Dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Indonesia Pasca Orde Baru.
- Drs. Sindung Haryanto, Sosiologi Ekonomi, AR RUZZ Media, 2011.
- Perludem, Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, 2014.
(*) Staff SDMO Bawaslu Kota Bekasi