30 Kg Sabu Digagalkan di Tolitoli, Polisi Ungkap Jaringan Internasional yang Sudah Dipantau Sejak 2021 - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

30 Kg Sabu Digagalkan di Tolitoli, Polisi Ungkap Jaringan Internasional yang Sudah Dipantau Sejak 2021

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilobram, Senin (28/7/2025).
Prakata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di perairan Desa Kapas, Tolitoli. Operasi yang digelar Kamis (24/7) ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan, dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring. 

Tiga tersangka, berinisial JK (68), HS (47), dan S (28), diamankan saat tiba menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung besar berisi 30 paket sabu, serta tiga ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi selama transaksi. 

Menurut Dirresnarkoba, jaringan ini telah lama beroperasi dengan rute yang terorganisir. JK dan HS awalnya berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari sindikat internasional. 

“Ini adalah jaringan lama yang kami endus sejak 2021. Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 150.000 orang dari bahaya narkoba,” tegas Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025). 

Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel