Ahmad Faisyal Hermawan, Anggota Komisi III DPRD Provinsi
Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat
sistem kesehatan di Jabar.
"Perda ini mengatur penyelenggaraan kesehatan yang
holistik, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Tujuannya, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pemerataan layanan
kesehatan," ujar Faisyal dalam acara sosialisasi di Kota Pondokmelati,
Kota Bekasi, Rabu (26/6/2025).
Ia menjelaskan, Perda No. 14/2019 juga mendorong partisipasi
aktif masyarakat melalui upaya kesehatan berbasis komunitas, seperti posyandu
dan poskesdes. Selain itu, perda ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam
menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai serta mengawasi distribusi tenaga
medis.