![]() |
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal. |
Politisi PKB ini menegaskan, pendanaan pesantren telah
diatur dalam UU, yakni bersumber dari APBN dan APBD. Ia mendesak daerah yang
belum menjalankannya segera mengambil langkah nyata.
“Daerah yang belum melaksanakan harus dievaluasi. Perda yang
sudah disahkan DPRD perlu diikuti peraturan turunan seperti pergub atau perbup
agar implementasinya efektif,” ujarnya.
Cucun menilai, UU HKPD seharusnya mempermudah daerah dalam
mengalokasikan anggaran secara tepat, termasuk untuk pendidikan nonformal
seperti pesantren. Namun, ia menyesalkan masih adanya daerah yang belum optimal
karena kebijakan efisiensi yang tidak sinkron.
“Banyak APBD masih tersedot untuk belanja pegawai. Padahal,
dengan UU HKPD, daerah bisa lebih fleksibel mengalokasikan dana sesuai
kebutuhan,” tegas legislator Dapil Jawa Barat II ini.
Ia juga menekankan, alokasi wajib 20% anggaran pendidikan
dari APBN/APBD tidak hanya untuk sekolah formal. Pesantren, menurutnya, juga
berhak mendapat bagian sesuai UU Pesantren.