![]() |
Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menggelar konferensi pers terkait pembongkaran jaringan pemalsuan materai tempel, Rabu (18/6/2025). |
Tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah
Putu Krishna, berhasil menangkap empat tersangka berinisial AA (35), I (40), ED
(31), dan YA alias W (54). Kelompok ini diduga telah memproduksi materai palsu
sejak 2023.
Barang Bukti yang Disita berupa 249 lembar (117.450 keping)
materai tempel palsu senilai Rp10.000, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar
cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar
materai tambahan, Peralatan produksi seperti HP, CPU, printer, plastik packing,
dan alat tulis lainnya.
Modus operandi pelaku adalah memproduksi materai palsu yang
mirip asli, lalu menjualnya ke masyarakat. Dengan harga materai asli Rp10.000
per keping, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,17 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020
tentang Bea Meterai (ancaman hukuman 7 tahun penjara), dan Pasal 257 KUHP.