Polisi Gagalkan Sindikat Pemalsuan Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polisi Gagalkan Sindikat Pemalsuan Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menggelar konferensi pers terkait pembongkaran jaringan pemalsuan materai tempel, Rabu (18/6/2025).
Prakata.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan pemalsuan materai tempel yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,174 miliar. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi No. LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Mei 2025. 

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (18/6/2025), Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, berhasil menangkap empat tersangka berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Kelompok ini diduga telah memproduksi materai palsu sejak 2023. 

Barang Bukti yang Disita berupa 249 lembar (117.450 keping) materai tempel palsu senilai Rp10.000, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar materai tambahan, Peralatan produksi seperti HP, CPU, printer, plastik packing, dan alat tulis lainnya.

Modus operandi pelaku adalah memproduksi materai palsu yang mirip asli, lalu menjualnya ke masyarakat. Dengan harga materai asli Rp10.000 per keping, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,17 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (ancaman hukuman 7 tahun penjara), dan Pasal 257 KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan terorganisir yang telah berlangsung lama. "Kami akan terus menindak tegas sindikat semacam ini demi melindungi keuangan negara," tegasnya. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel