Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Pasca Putusan MK, Aria Bima: Perlu Solusi Komprehensif - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Pasca Putusan MK, Aria Bima: Perlu Solusi Komprehensif

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.
Prakata.com - Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031 mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa implikasi putusan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tatanan ketatanegaraan dan sistem demokrasi Indonesia. 

"Perpanjangan masa jabatan DPRD bukan hal sederhana. Perlu koordinasi intensif antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun langkah strategis menghadapi konsekuensi putusan MK," tegas Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini. 

Ia menilai putusan MK tersebut membuka ruang pembahasan mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu baru. Menurutnya, pembahasan RUU ini sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui panitia kerja (panja), melainkan perlu dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas masalah yang akan muncul. 

"Kita harus mempertimbangkan apakah perlu menambahkan pasal peralihan atau norma baru dalam UU Pemilu. Ini harus dipikirkan secara menyeluruh, bukan parsial, karena menyangkut desain besar sistem pemilu yang berdampak pada ekosistem demokrasi nasional," ujar Aria Bima, yang mewakili Dapil Jawa Tengah V. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam penyusunan regulasi pemilu agar lebih komprehensif. Legislator tersebut berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya mampu menjawab tantangan terkini dan memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya. 

"UU Pemilu ke depan harus menjadi bagian dari corrective action yang holistik, mencakup dinamika baru dan mengatasi kekurangan aturan yang ada saat ini," pungkasnya. (rdn) 

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel