![]() |
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. |
Ia menilai
putusan MK tersebut membuka ruang pembahasan mendalam terkait Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pemilu baru. Menurutnya, pembahasan RUU ini sebaiknya tidak
hanya dilakukan melalui panitia kerja (panja), melainkan perlu dibentuk panitia
khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas masalah yang akan
muncul.
"Kita harus
mempertimbangkan apakah perlu menambahkan pasal peralihan atau norma baru dalam
UU Pemilu. Ini harus dipikirkan secara menyeluruh, bukan parsial, karena
menyangkut desain besar sistem pemilu yang berdampak pada ekosistem demokrasi
nasional," ujar Aria Bima, yang mewakili Dapil Jawa Tengah V.
Lebih lanjut, ia
menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam penyusunan
regulasi pemilu agar lebih komprehensif. Legislator tersebut berharap produk
hukum yang dihasilkan nantinya mampu menjawab tantangan terkini dan memperbaiki
kelemahan sistem sebelumnya.