![]() |
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menjawab pertanyaan dari awak media usai upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025). |
Prakata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempersiapkan langkah strategis menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan serta Asisten Daerah untuk segera menindaklanjuti keputusan MK. "Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan asisten daerah untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan," ujarnya, Senin (2/6/2025).
Bobihoe menegaskan bahwa Pemkot Bekasi berkomitmen memenuhi amanat MK guna memastikan akses pendidikan tanpa biaya bagi masyarakat. Namun, ia menyatakan perlu kajian mendalam terkait kesiapan anggaran dan teknis pelaksanaannya. "Kami akan evaluasi kebutuhan anggaran dan infrastruktur pendukung agar kebijakan ini bisa diterapkan secara optimal," tambahnya.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat ini tengah memetakan sekolah-sekolah negeri serta kebutuhan pendanaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Rencananya, Pemkot akan mengalokasikan dana APBD tambahan jika diperlukan, meski masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Namun, tantangan utama terletak pada kesiapan daerah dalam menanggung biaya operasional sekolah, termasuk guru honorer dan fasilitas penunjang.
Pemkot Bekasi berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan pendidikan gratis dapat terlaksana tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel