![]() |
| Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. |
"Kita ingin
memastikan birokrasi berjalan baik dan pengelolaan aset sesuai aturan. Jika ada
pertukaran aset, nilainya harus dihitung berdasarkan appraisal. Jika aset
Kabupaten lebih besar, Kota harus menambah pembayaran, begitu sebaliknya,"
jelas Ade usai rapat.
Dia menyebutkan,
terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kota
Bekasi, sementara aset Kota Bekasi di wilayah Kabupaten mencapai sekitar 300
hektar. Ade berharap proses penyerahan aset yang semula ditargetkan 2026 dapat
dipercepat menjadi akhir 2025 agar tidak menghambat pembangunan daerah.
"Jika
birokrasi tidak jelas, pembangunan terhambat. Kalau memang itu hak Kota Bekasi,
kita serahkan sesuai prosedur dan diawasi BPK," tegasnya.
Sementara itu,
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa proses pemisahan aset telah
berjalan sejak 2022. Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua di
antaranya ditargetkan selesai pada 2025, dua lagi di 2026, dan sisanya
bertahap.
"Dua aset
akan diserahkan Juli ini, dua lainnya antara November-Desember, tergantung
verifikasi," ujar Tri.
Ia menegaskan
bahwa penyerahan aset tidak hanya sekadar administratif, tetapi harus
diverifikasi fisik untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Tri juga
mendorong optimalisasi lahan yang belum termanfaatkan untuk kepentingan publik,
seperti pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.


