![]() |
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025). |
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
menjelaskan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
setelah memimpin rapat terbatas.
“Presiden telah memerintahkan pencabutan IUP empat
perusahaan di Raja Ampat setelah mempertimbangkan data dan masukan dari
berbagai pihak,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Proses pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah
melakukan koordinasi dan pengumpulan data secara objektif. Presiden sebelumnya
telah memerintahkan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, Lingkungan
Hidup, dan Kehutanan, untuk memverifikasi kondisi di lapangan.
“Pemerintah berkomitmen menertibkan usaha berbasis sumber
daya alam, termasuk pertambangan di kawasan hutan, sesuai dengan Peraturan
Presiden yang diterbitkan Januari lalu,” tambahnya.
Prasetyo Hadi juga mengapresiasi peran masyarakat dan pegiat
lingkungan yang aktif menyampaikan masukan terkait aktivitas tambang di Raja
Ampat. Namun, ia mengimbau publik untuk selalu kritis dan memverifikasi
informasi sebelum menyebarluaskannya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat dan
mendorong semua pihak untuk terus mendukung kebijakan pemerintah,”
tegasnya.