Komisi III Geram, Kekerasan Seksual di Karawang Diselesaikan dengan Nikah-Cerai dalam Sehari - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi III Geram, Kekerasan Seksual di Karawang Diselesaikan dengan Nikah-Cerai dalam Sehari

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati.
Prakata.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyampaikan kemarahan atas penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, yang diselesaikan dengan menikahkan korban dan pelaku, hanya untuk diceraikan sehari kemudian. Ia menegaskan bahwa langkah Polsek Majalaya ini bertentangan dengan prinsip hukum yang ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

"Kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan lewat restorative justice atau perdamaian. Pernikahan antara korban dan pelaku sama sekali bukan solusi yang benar," tegas Sari dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  

Politisi Fraksi Golkar ini mendesak Polres Karawang menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum dan mengikuti arahan Kapolri. Ia juga menyatakan keprihatinan mendalam terhadap nasib korban, seorang mahasiswi 19 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, seorang guru ngaji.  

"Kami sangat prihatin dengan korban. Kepolisian harus menangani kasus ini sesuai prosedur, dan pelaku wajib dihukum setimpal," tambah Sari, yang juga anggota DPR dari Dapil NTB.  

Kejadian bermula pada 9 April 2025, saat korban mengunjungi rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang. Pelaku mendatangi korban dengan alasan belum bersilaturahmi Lebaran. Setelah bersalaman, korban tak sadarkan diri dan baru tersadar di klinik, menyadari dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual.  

Yang memperparah, kasus ini tidak ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, melainkan diselesaikan Polsek Majalaya lewat pernikahan paksa. Esok harinya, pelaku menceraikan korban. Kuasa hukum korban menyesalkan langkah ini, menegaskan bahwa pemerkosaan harus diproses hukum, bukan "diamankan" dengan pernikahan. (rdn)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel