![]() |
Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara (tengah) saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna, Kamis (12/6/2025). |
Prakata.com – Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyampaikan pentingnya percepatan penerbitan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Kota Bekasi.
Kepwal ini menjadi landasan operasional BPRS Patriot Kota Bekasi dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikannya melalui interupsi pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6/2025).
Adhika, yang juga anggota Bapemperda dan perumus Perda BPRS, menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyepakati penugasan BPRS untuk mengelola gaji PPPK melalui Perda BPRS.
"Ini adalah amanat Perda yang harus dilaksanakan. BPRS mendapat tantangan sekaligus kesempatan untuk tumbuh kuat dan berkontribusi bagi UMKM serta ketahanan ekonomi Kota Bekasi," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan Walikota agar segera menerbitkan Kepwal, mengingat pelantikan PPPK akan dilaksanakan pada 1 Juli 2025.
"Kepwal ini mendesak karena prosesnya harus selesai sebelum pelantikan. DPRD menyesalkan jika ada ketidaksungguhan atau penundaan dari pihak eksekutif," tegas Dhika, sapaannya.
Penugasan BPRS dalam penggajian PPPK dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam mendukung perekonomian daerah. Namun, tanpa keputusan operasional dari Walikota, implementasi Perda BPRS tidak dapat berjalan optimal.
DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot segera menindaklanjuti amanat Perda ini guna memastikan hak-hak PPPK terpenuhi tepat waktu dan BPRS dapat menjalankan fungsinya secara efektif. (Gud)I
kuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel