Ahmad Faisyal Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Bekasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ahmad Faisyal Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Bekasi

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, saat melakukan sosialisasi perda di Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (24/6/2025).
Prakata.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Selasa (24/6/2025).

Sosialisasi atau penyebarluasan perda tersebut digelar di RW 012, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya implementasi perlindungan anak. 

“Sosialisasi ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena perlindungan anak penting dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perda No. 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah hal terkait pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dalam sosialisasi tersebut, Faisyal menjelaskan bahwa perda ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. 

"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," ujar Faisyal di hadapan puluhan peserta yang hadir. 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, kader PKK, serta sejumlah orang tua. Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini dan berharap warga dapat lebih memahami peran mereka dalam mencegah kekerasan terhadap anak. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel