![]() |
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, saat melakukan sosialisasi perda di Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (24/6/2025). |
“Sosialisasi ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat, karena perlindungan anak penting dilakukan di tengah masyarakat,” jelas
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perda No. 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah hal terkait
pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan
diskriminasi. Dalam sosialisasi tersebut, Faisyal menjelaskan bahwa perda ini
menjadi panduan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus
dilindungi hak-haknya. Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga seluruh elemen masyarakat," ujar Faisyal di hadapan puluhan
peserta yang hadir.