![]() |
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. |
Prakata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat finalisasi hari ini, Kamis (15/5/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengenaan pajak traksi sebesar 6% untuk listrik yang dihasilkan dari gesekan, seperti pada layanan LRT dan MRT.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan bahwa hasil rapat yang digelar bersama sejumlah OPD ini akan dibawa ke paripurna dalam waktu dekat.
"Alhamdulillah, kita sudah sepakati revisi pendapatan daerah, termasuk penambahan pajak traksi 6% untuk listrik dari LRT/MRT yang masuk ke wilayah Kota Bekasi," ujarnya usai rapat di ruang aspirasi DPRD.
Dariyanto menambahkan, tarif pajak traksi 6% ini sejalan dengan kebijakan daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Bandung. "Rata-rata daerah menerapkan tarif yang sama," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengenakan pajak untuk listrik curah dari genset yang digunakan untuk acara berskala besar, seperti konser.
"Ini sebelumnya belum masuk dalam pendapatan daerah. Ada batasan minimum daya (KVA) agar tidak memberatkan pengguna kecil," jelas Dariyanto.
Revisi pajak dan retribusi daerah juga mencakup pembebasan biaya sedot tinja bagi masyarakat tidak mampu, serta penyesuaian tarif reklame berdasarkan zona utama, depan, dan belakang dengan besaran berbeda.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi sekaligus mengoptimalkan potensi pajak dari infrastruktur transportasi modern. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel