Reformasi KUHAP Baru, Fokus pada Perlindungan Hak Warga Negara dan Penguatan Peran Advokat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Reformasi KUHAP Baru, Fokus pada Perlindungan Hak Warga Negara dan Penguatan Peran Advokat

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono.

Prakata.com – Komisi III DPR RI terus mengumpulkan berbagai masukan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak masyarakat dan penghapusan unsur kolonial dalam sistem peradilan pidana. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menyatakan bahwa berbagai pandangan yang diterima telah memperkaya perspektif dalam merumuskan KUHAP. 

"Masukan ini membuka wawasan saya dalam membangun kerangka berpikir untuk melihat KUHAP dari sudut pandang yang berbeda," ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru nantinya harus sejalan dengan aspirasi masyarakat, khususnya dalam menjamin perlindungan hak setiap warga negara. "Kami berkomitmen untuk menggantikan KUHAP warisan kolonial dengan sistem yang lebih menjamin hak-hak warga negara, termasuk melalui akomodasi kebutuhan hukum saat ini," jelasnya. 

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah peningkatan peran advokat. Dengan KUHAP baru, advokat akan memiliki kewenangan lebih luas dalam membela hak-hak warga sejak tahap penyelidikan, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban. 

"Kami memperkuat peran advokat untuk memberikan perlindungan sejak awal proses hukum, mencakup hak saksi, tersangka, dan korban, semua akan diakomodasi," tambahnya. 

Meski berfokus pada perlindungan hak warga, Bimantoro menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum (APH) tidak akan dikurangi. "KUHAP baru tidak mengubah kewenangan APH, namun kami memastikan batasan yang jelas agar setiap pihak menjalankan perannya tanpa tumpang tindih," tegasnya. 

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Komisi III juga berupaya menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap APH. "Kami berkomitmen memperkuat pengawasan, termasuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan," ujar politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

Dalam pertemuan tersebut, API menyambut positif RUU KUHAP sebagai langkah menuju keadilan yang lebih baik, terutama dalam perlindungan hak korban, saksi, dan tersangka, serta penguatan peran advokat. Mereka mendorong percepatan pengesahan RUU ini agar penegakan hukum lebih adil dan berimbang bagi semua pihak. (bia/rdn)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel