![]() |
Para tersangka kasus peredaran narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. |
Prakata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan 19 tersangka. Operasi ini dilakukan selama periode April hingga Mei 2025, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa dari 19 tersangka, 13 orang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan ganja, sementara 6 lainnya diduga mengedarkan obat keras terbatas. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
Para tersangka meliputi J.L (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25) untuk kasus narkoba, serta V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29) untuk kasus obat keras terbatas.
Kejahatan ini terjadi di 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, meliputi Cikole (2 kasus), Warudoyong (4 kasus), Cisaat (1 kasus), Baros (1 kasus), Citamiang (2 kasus), Gunungpuyuh (2 kasus), Lembursitu (1 kasus), Sukalarang (1 kasus), Cireunghas (1 kasus), dan Sukabumi (1 kasus).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ons sabu (50,31 gram), 9,73 gram ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 timbangan, 20 ponsel, dan 2 bong (alat hisap sabu).
Menurut Rita, pelaku menggunakan metode transaksi langsung atau sistem tempel dengan petunjuk khusus. Beberapa tersangka baru menjadi kurir selama 3-4 bulan, sementara ada yang telah beroperasi hampir setahun.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp436.215.000 dan berpotensi menyelamatkan 12.700 orang dari bahaya narkoba.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas narkoba melalui call center 110 atau 0811-654-110. Rita juga mengapresiasi peran serta warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Ke-19 tersangka saat ini menjalani penyidikan dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup berdasarkan UU Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan.
"Mari bersama wujudkan Sukabumi bebas narkoba demi generasi sehat," tegas Rita. (Rtm)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel