Polres Ngawi Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 10 Korban Teridentifikasi di Jatim dan Jakarta - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polres Ngawi Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 10 Korban Teridentifikasi di Jatim dan Jakarta

Foto Ilustrasi,

Prakata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di beberapa wilayah Jawa Timur. Empat orang diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Dari investigasi sementara, terdapat 10 bayi yang menjadi korban, dengan lokasi kejadian meliputi Jawa Timur dan Jakarta," jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025). 

Para tersangka yang ditangkap meliputi ZM (34) dari Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo yang diduga sebagai dalang, R (32) dari Pasuruan, dan SEB (22) asal Bringin, Ngawi. 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan perangkat desa di Bringin yang curiga terhadap ZM dan R saat mereka berusaha mengadopsi seorang bayi dengan dokumen kelahiran yang sudah disiapkan. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang akhirnya mengungkap praktik perdagangan bayi. 

Dari pengakuan tersangka, modus mereka adalah mendatangi keluarga kurang mampu yang baru melahirkan, menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta, lalu mengambil bayi tersebut untuk dijual ke pemesan di Jakarta dengan harga Rp15 juta. 

Barang bukti yang disita meliputi mobil operasional, uang tunai, buku rekening transaksi, serta perlengkapan bayi. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jiz)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel