![]() |
| Foto Ilustrasi dukun cabul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. |
Prakata.com - Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), M, seorang oknum berkedok ustad yang melakukan pelecehan seksual dengan dalih pengobatan alternatif, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Beberapa barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, turut diamankan.
"Pelaku telah kami amankan pada 14 Mei. Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan kini ia ditahan," jelas Kombes Pol Kusumo pada Kamis malam (15/5/2025).
Proses hukum ini berawal dari laporan korban bernama SM, yang diduga mengalami pelecehan seksual. Polisi telah memeriksa sembilan saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Modus pelaku adalah memanfaatkan tempat praktik pengobatan alternatif di sebuah saung untuk menjalankan aksinya," ungkap Kusumo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi menduga ada 15 korban lain di RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati. Kapolres mengimbau korban lain segera melapor ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, DM, mengadu melalui Instagram Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang kemudian viral dan mendorong korban lain untuk berbicara. Pemerintah Kota Bekasi telah menutup dan menyegel tempat praktik tersangka. (Yan)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


