Penasehat PBB Protes Penghentian Laporan Penipuan oleh Polres Metro Bekasi Kota - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penasehat PBB Protes Penghentian Laporan Penipuan oleh Polres Metro Bekasi Kota

Ketua Umum PBB Lambok F. Sihombing dan Penasehatnya Poltak Bernard Sihombing beserta sejumlah anggota PBB saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (6/5/2025).
Prakata.com – Poltak Bernard Sihombing, pelapor sekaligus penasehat organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB), mendatangi Polres Bekasi Kota untuk mempertanyakan penghentian penyidikan laporan penipuan dan penggelapan yang diajukannya. Perkara tersebut (No. LP/566/K/II/2023/Restro Bekasi Kota) terkait pembelian sebuah ruko pada 2016 yang hingga kini tidak kunjung disertifikatkan.  

Dalam keterangannya, Bernard menyatakan telah membayar Rp700 juta dari total harga Rp750 juta, dengan sisa Rp50 juta yang seharusnya dilunasi setelah sertifikat terbit. Namun, setelah delapan tahun, sertifikat tak kunjung diberikan, sehingga ia melaporkan kasus ini ke polisi pada 2023.  

"Hasil gelar perkara hari ini menyatakan laporan saya dihentikan karena dianggap tidak ada unsur pidana. Padahal bukti yang saya berikan cukup kuat," tegas Bernard, Selasa (6/5/1015).  

Ia menyoroti kejanggalan dalam kasus ini, termasuk fakta bahwa Cipto, yang menandatangani perjanjian jual beli sebagai Direktur PT Nasuno Karya pada 2016, disebutkan sudah bukan direktur lagi dalam somasi balik tahun 2018. "Ini pertanda penipuan. Bagaimana mungkin dia menandatangani kontrak sebagai direktur jika statusnya sudah tidak berlaku?" tanyanya.  

Bernard juga mengkritik proses penyidikan, di mana Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dikirim ke pihak lain, bukan kepadanya. "Biasanya penyidik, Brigadir Putu, selalu mengonfirmasi pengiriman surat. Tapi kali ini tidak ada pemberitahuan sama sekali, bahkan pesan WA dan SMS saya diabaikan," ujarnya.  

Ia menduga ada ketidakberesan dalam proses tersebut. "Kami mendesak polisi untuk memperhatikan aspirasi masyarakat kecil. Kami tidak terima hasil ini dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tegas Bernard, didukung sejumlah anggota PBB.  

Sihombing berencana mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan penyidik ke Propam jika diperlukan. "Ini demi keadilan. Kami akan terus berjuang," pungkasnya.  

PBB Desak Polres Metro Bekasi Kota Usut Tuntas Kejanggalan Proses Hukum

Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok F. Sihombing, mendampingi Poltak Bernard Sihombing dalam mempertanyakan penghentian penyidikan laporan penipuan oleh Polres Bekasi Kota. Ia menegaskan organisasinya akan menjadi social control dan menuntut transparansi proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.  

"Kami menduga banyak ketidakberesan dalam penyidikan ini. Bukti-bukti kuat sudah disampaikan, tetapi SP2HP menyimpulkan tidak ada unsur pidana. Bahkan, pemberitahuan penghentian kasus dikirim ke alamat yang salah," tegas Lambok dalam konferensi pers di Polres Bekasi Kota, Selasa (6/5/2025).  

Lambok menekankan, PBB sebagai organisasi masyarakat akan memastikan proses hukum berjalan adil, termasuk meminta audit kinerja penyidik. "Kami akan laporkan ke Mabes Polri jika diperlukan. Bahkan Kapolres pun bisa kami laporkan karena bertanggung jawab atas institusi ini," ujarnya. 

Lambok menyatakan kesiapan PBB mengerahkan massa jika keadilan tidak ditegakkan. "Ini bukan ancaman, tapi upaya memastikan hukum tidak pandang bulu. Jika diperlukan, kami akan memenuhi Polres dengan massa hingga keadilan untuk rakyat kecil terpenuhi," tegasnya.  

Ia juga menyayangkan respons Kanit Penyidik yang dinilai menantang. "Kanit malah bilang, ‘Silakan lakukan apa yang mau kalian lakukan.’ Kami anggap itu tantangan. Padahal, kami datang untuk dialog persuasif," ungkapnya.  

Ke depan, PBB berencana menempuh upaya hukum lebih tinggi, termasuk melaporkan kasus ini hingga ke Kapolri. "Kami akan kejar keadilan sampai ke tingkat tertinggi. Jika Polres Bekasi Kota tidak mau membuka kembali kasus ini, kami punya bukti dan langkah hukum lain," tegas Lambok.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi Kota. (Gud)