![]() |
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota Bandung, Senin (19/5/2025). |
Prakata.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang keras para pedagang hewan kurban berjualan di trotoar. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan hal itu saat melepas tim pemeriksa hewan kurban di Balai Kota Bandung, Senin (19/5/2025).
“Trotoar adalah ruang publik untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang. Ini hak warga Bandung yang harus dilindungi, baik dari pedagang hewan kurban maupun pedagang lainnya,” tegas Erwin.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menindak tegas pedagang yang masih nekat memanfaatkan fasilitas umum. “Satpol PP dan dinas terkait akan kami libatkan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Erwin mengaku kerap menemukan praktik pedagang musiman yang menjual hewan kurban di trotoar, seperti di Kiaracondong dan sejumlah titik lain. Pemkot juga meminta seluruh penjual melapor ke otoritas setempat.
“Jika tidak melapor, kami akan memberikan pembinaan. Semua hewan harus diperiksa dan terdaftar,” jelasnya.
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan serentak di 30 kecamatan, mencakup kesehatan gigi, fisik, daging, serta kebersihan kandang. Hewan yang lolos pemeriksaan akan mendapat barcode sebagai tanda layak kurban.
“Pemeriksaan dilakukan dua tahap: *ante mortem* (sebelum penyembelihan) mulai 15 Mei hingga H-1 Idul Adha, dan *post mortem* (setelah penyembelihan) hingga hari tasyrik,” papar Erwin.
Ia mengimbau masyarakat memastikan hewan yang dibeli telah terdaftar dan memiliki barcode. “Agar kurban tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi penerima,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Bandung menggelar pelatihan pemotongan hewan kurban bekerja sama dengan MUI, Salman ITB, dan DKPP Jabar. Pelatihan digelar dalam lima angkatan pada 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025, diikuti 175 perwakilan DKM. (rob)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel