![]() |
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng. |
"Selama memenuhi syarat, perbankan boleh saja
memberikan pinjaman kepada Merah Putih, asal ada underlying transaction yang
valid," kata Melchias saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Denpasar,
Bali, Kamis (29/5/2025).
Ia memberi contoh, jika koperasi tersebut berfungsi sebagai
distributor pupuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang, mereka bisa
mengajukan modal kerja ke bank. Dana itu kemudian dipakai untuk menjual pupuk
dengan harga lebih murah ke petani, dan hasil penjualannya bisa digunakan untuk
melunasi pinjaman.
"Selama ada transaksi riil yang mendukung, menurut saya
bank bisa menyetujui pembiayaan. Tidak boleh sekadar memberi kredit tanpa dasar
yang kuat," tegasnya.
Mekeng menekankan pentingnya aturan jelas soal pendanaan
koperasi. Meski prinsip koperasi adalah swadaya anggota, dukungan perbankan
tetap diperlukan untuk mengembangkan usaha. Pinjaman bisa disalurkan asal
proyeksi bisnisnya feasible dan menguntungkan menurut analisis bank.