![]() |
Mantan Kadispora Kota Bekasi, AZ (rompi pink), saat digelandang keluar dari Gedung Kejari Kota Bekasi menuju Lapas Bulakkapal, Kamis (15/5/2025) malam. |
Prakata.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, AZ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora tahun anggaran 2023. Selain AZ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga orang tersangka ini pertama berinisial MAR selaku PPK, kedua AM selaku direktur PT CIA, dan ketiga AZ selaku pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025) malam.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum saat melakukan dua kali kegiatan pengadaan alat olahraga, yang masing-masing memakan anggaran sekitar Rp4,9 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Ryan menjelaskan, tiga tersangka ini kemudian digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal guna keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. Menurutnya pihaknya menyampaikan setiap tahapan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para tersangka, sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
"Untuk proses selanjutnya tentunya terus berjalan, pengumpulan alat bukti terus berjalan, dan menunggu nilai pastinya (kerugian negara) dari auditor," jelas Ryan.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dikenakan pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu juga subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel