Kuasa Hukum Mantan Kadispora Siapkan Pembelaan atas Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kuasa Hukum Mantan Kadispora Siapkan Pembelaan atas Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar

Tim Kuasa hukum mendampingi AZ dan MAR saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju Lapas Bulakkapal, Kamis (15/5/2025) malam.

Prakata.com – Tim kuasa hukum dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan.

Hal ini menyusul penetapan klien mereka, yakni Mantan Kadispora, AZ, dan mantan ASN berinisial MAR, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. 

Yoga Gumilar, selaku pengacara kedua tersangka, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan klien dan keluarga.

"Klien kami dalam kondisi baik, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan telah bekerja sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi media, Jumat (16/05/25). 

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Meski demikian, Yoga memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Kami percaya proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional," tegasnya. 

Ia menegaskan, fokus timnya saat ini adalah menyusun strategi pembelaan terbaik. "Kami sedang mendiskusikan langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak klien," jelas Yoga. 

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan menyangkut pengadaan fasilitas olahraga yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel