![]() |
Tim Kuasa hukum mendampingi AZ dan MAR saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju Lapas Bulakkapal, Kamis (15/5/2025) malam. |
Prakata.com – Tim kuasa hukum dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan.
Hal ini menyusul
penetapan klien mereka, yakni Mantan Kadispora, AZ, dan mantan ASN berinisial
MAR, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Yoga Gumilar,
selaku pengacara kedua tersangka, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi
dengan klien dan keluarga.
"Klien kami
dalam kondisi baik, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan telah bekerja sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi media,
Jumat (16/05/25).
Kasus ini diduga
menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Meski demikian, Yoga memilih
tidak berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami
serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Kami percaya proses penanganan kasus ini
dilakukan secara profesional," tegasnya.
Ia menegaskan,
fokus timnya saat ini adalah menyusun strategi pembelaan terbaik. "Kami
sedang mendiskusikan langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak klien,"
jelas Yoga.