Kader PDIP Banten I Sambangi DPP, Desak Pengembalian Hak Tia Rahmania sebagai Amanat Rakyat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kader PDIP Banten I Sambangi DPP, Desak Pengembalian Hak Tia Rahmania sebagai Amanat Rakyat

Sejumlah pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025).
Prakata.com - Sejumlah pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemulihan hak politik Tia Rahmania. 

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (8/5/2025), delegasi tersebut terdiri dari Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung Budi, dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna. Mereka bertujuan menyampaikan pesan konstituen Banten I kepada Ketua Umum PDIP. 

“Kami mewakili suara rakyat Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) untuk menyerahkan dokumen aspirasi kepada Ibu Ketua Umum,” ujar Asep. Ia menegaskan, kedatangan mereka merupakan bentuk komunikasi dengan DPP guna mendesak pengembalian hak Tia Rahmania sesuai mandat rakyat. 

Asep menjelaskan, langkah ini diambil secara independen berdasarkan kesepakatan bersama antar pengurus partai di tingkat kecamatan. “Ini murni inisiatif kolektif kader. Sebagai bagian dari partai, kami wajib menjaga integritas dan menyampaikan aspirasi jika ada ketidaksesuaian dengan nilai partai,” tegasnya. 

Ketika ditanya tujuan spesifik kunjungan tersebut, Asep mengungkapkan bahwa salah satu poinnya adalah meminta evaluasi DPP terhadap komitmen anggota DPR RI Dapil Banten I, Bonnie Triyana. “Kami mendorong DPP menilai kembali konsistensinya dalam memperjuangkan kepentingan partai dan rakyat, karena itu fondasi utama partai,” jelasnya. 

Asep juga menyinggung putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang membatalkan pemecatan Tia Rahmania oleh Mahkamah Partai PDIP. “Tuduhan terhadap Bonnie tidak berdasar. Putusan pengadilan telah final dan harus dipatuhi,” tandasnya. 

Sebelumnya, pada Sabtu (19/4), sejumlah kader PDIP Banten juga telah mendatangi DPP membawa aspirasi serupa menyusul kemenangan Tia di pengadilan. Berdasarkan dokumen SIPP Jakarta Pusat, Majelis Hakim dalam Putusan No. 603/Pdt.Sus-Parpol menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel