![]() |
Ilustrasi pelaporan kepada polisi untuk menuntut keadilan. |
Prakata.com – Seorang pria asal Bekasi, Haryono kembali mengirim somasi kedua kepada Direktur CV TP berinisial MRY setelah somasi pertama diabaikan. Bahkan MRY terancam bakal dilaporkan ke polisi jika tidak ada itikad baik untuk membayar hutang.
"Ini somasi saya yang kedua, jika masih tidak ada itikad baik juga maka terpaksa saya lanjutkan masalah ini ke kepolisian," kata Haryono, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, MRY adalah direktur dari sebuah perusahaan berbasis di Jakarta yang bergerak di bidang penyediaan perlengkapan sekolah dan jasa renovasi sekolah. Pengusaha tersebut diminta segera melunasi hutangnya yang telah jatuh tempo sejak 23 November 2023 silam.
Haryono membeberkan, MRY sebelumnya meminjam dana dengan menjaminkan BPKB mobil ke Pegadaian. Namun, setelah dana cair, MRY gagal memenuhi kewajiban membayar angsuran.
Sebagai gantinya, MRY memberikan dua cek kosong dan sertifikat tanah di Desa Karanganyar, Semarang, yang ternyata atas nama orang lain. Sementara saat diminta bukti kepemilikan, MRY tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung.
"Berulang kali dia berjanji, tapi selalu ingkar. Somasi kedua ini batas terakhir sebelum kami laporkan ke polisi," tegas Haryono.
Jika hutang tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Haryono menegaskan, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi demi menuntut sebuah keadilan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel