![]() |
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim. |
Arif Rahman Hakim, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi,
mengungkapkan salah satu contoh kasus, yakni lahan kolam renang di Kecamatan
Harapan Jaya, yang hingga kini belum dikembalikan ke Pemkot, padahal statusnya
jelas sebagai aset daerah.
"Kami mendorong Pemkot membentuk tim khusus guna
mengatasi hambatan dalam penarikan aset fasum dan fasos. Faktanya, masih banyak
pengembang yang belum menyerahkan lahan yang menjadi hak pemerintah,"
tegas Arif Rahman pada Kamis (22/5/2025).
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas
terhadap oknum yang memanfaatkan aset daerah secara ilegal. Pasalnya, hal ini
tidak hanya merugikan hak publik tetapi juga mengurangi potensi pendapatan
daerah.
Menyikapi kompleksnya persoalan aset di Bekasi, Arif juga
mendesak perbaikan sistem pengelolaan aset daerah. Dengan begitu, seluruh aset
dapat termanfaatkan secara optimal dan menjadi sumber pemasukan yang signifikan
bagi daerah.