DPR Rancang Omnibus Law Perlindungan HAM dan Anak, Tekankan Sinergi Lembaga Negara - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR Rancang Omnibus Law Perlindungan HAM dan Anak, Tekankan Sinergi Lembaga Negara

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso.
Prakata.com – Komisi XIII DPR RI berencana mengusulkan omnibus law baru yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak anak. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga negara untuk memastikan penanganan kasus HAM lebih efektif.  

“Kami ingin semua institusi yang menangani HAM bekerja sama, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Sugiat dalam rapat audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).  

Rancangan regulasi ini akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, serta lembaga terkait lainnya dalam satu sistem hukum terpadu.

Sugiat menyoroti masalah ego sektoral yang selama ini menghambat penyelesaian kasus HAM, seperti kasus OCI yang belum tuntas selama 28 tahun atau kasus pedofilia yang penanganannya belum optimal.  

Komisi XIII juga meminta KPAI menyiapkan data kasus-kasus sensitif yang memerlukan penanganan lintas sektor, termasuk kemungkinan menghadirkan korban dalam rapat dengar pendapat di DPR. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus, terutama terkait tingginya angka kekerasan terhadap anak.  

Data KPAI mencatat, pada 2022-2023, sebanyak 7.405 anak menjadi korban kekerasan (seksual, perdagangan orang, dan KDRT), dengan 51,9% di antaranya adalah anak perempuan berusia 9-17 tahun. 

Sugiat menekankan pentingnya payung hukum yang lebih kuat, mengingat banyak pelaku pelanggaran HAM terhadap anak justru berasal dari oknum aparat negara dan korporasi.  

“Jika kita bekerja sendiri-sendiri, sulit menangani pelaku yang punya kekuasaan,” tegasnya.  

Komisi XIII juga berkomitmen mendorong perda-perda di daerah yang lebih pro-perlindungan anak, asalkan didukung data yang jelas.

“Kami sampaikan ke kepala daerah, tapi penguatan kelembagaan KPAI tetap harus dibahas di Komisi VIII,” pungkas Sugiat. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel